Ius Constituendum Hukum Perizinan

Ius Constituendum Hukum Perizinan

Paradigma perizinan berusaha akan berubah ke depan. Tidak semua jenis usaha harus mendapatkan izin terlebih dahulu.
Ius Constituendum Hukum Perizinan
Foto: RES

Pemerintah dan DPR melalui Sidang Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senin (5/7), telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU. Salah satu isu yang menarik ditelisik adanya perubahan perizinan, khususnya perizinan lingkungan hidup. 

Perubahan paradigma perizinan itu merupakan ius constituendum, hukum yang mungkin diberlakukan di masa yang akan datang. Dalam proses pembahasan RUU Cipta Kerja di Parlemen sebelumnya, diskursus pro dan kontra mengemuka. Sejumlah pegiat lingkungan hidup mempersoalkan perubahan itu karena terkesan memudahkan pendirian usaha dan mengabaikan keberlangsungan lingkungan hidup.

Dalam beberapa kali diskusi publik yang dihadiri Hukumonline, kekhawatiran terbesar antara lain pada mekanisme menentukan apakah suatu usaha yang hendak didirikan mengandung risiko kecil atau risiko besar. Pemerintah merancang perubahan paradigma perizinan untuk memudahkan investor masuk, sehingga perekonomian Indonesia maju. 

Izin dan Perizinan
Berkenaan dengan perizinan, studi Hukum Administrasi Negara di Indonesia sering mengutip pendapat ahli hukum Belanda, N.M. Spelt dan JBJM ten Berge. Izin, menurut mereka, suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan larangan perundang-undangan. Seseorang atau suatu badan usaha tidak dapat melakukan sesuatu kecuali diizinkan. 

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional