Opsi Lain Irjen Napoleon Setelah Praperadilannya Ditolak
Berita

Opsi Lain Irjen Napoleon Setelah Praperadilannya Ditolak

​​​​​​​Putusan praperadilan sudah final, namun ada beberapa tersangka yang mengajukan praperadilan lebih dari satu kali.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit
Opsi Lain Irjen Napoleon Setelah Praperadilannya Ditolak
Hukumonline

Upaya perlawanan Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang menguji statusnya sebagai tersangka atas perkara suap Joko Soegiarto Tjandra terhadap Bareskrim Polri kandas. Hakim tunggal Suharno menyatakan status Napoleon sebagai tersangka sah dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Alasannya, apa yang dilakukan Bareskrim sudah sesuai dengan pedoman dalam melaksanakan tugas.

“Menimbang bahwa hakim berpendapat penyidikan telah dilakukan dengan cara sesuai aturan yang berlaku. Penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan ahli dan melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dalam pokok perkara telah ditemukan 2 alat bukti dan telah memenuhi unsur dugaan tindak pindana korupsi sebagaimana diatura dalam UU Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” kata Hakim Suharno, Selasa (6/10).

Menanggapi putusan ini Gunawan Raka, penasihat hukum Napoleon menyatakan pihaknya kecewa atas putusan ini sebab ada sejumlah hal yang tidak ikut dipertimbangkan dalam putusan. Meskipun begitu pihaknya tetap menghormati putusan majelis dan juga berterima kasih kepada Divisi Hukum Mabes Polri yang telah menguraikan perkara ini. (Baca: Melihat Lagi Kronologi Perkara Hak Tagih Bank Bali Joko Tjandra)

Saat ditanya apa yang akan dilakukan terkait putusan ini, Gunawan menyatakan menunggu salinan putusan sebelum mengambil langkah lebih lanjut, termasuk mengenai adanya opsi untuk mengajukan kembali pra peradilan. “Kita akan pelajari krn salinan putusan belum dapat. Fakta-fakta yang terungkap juga sebagian ada yang tidak menjadi pertimbangan jadi mungkin kita akan mengambil langkah sikap-sikap setelah kita dapat salinan putusan,” terangnya.

Dalam permohonan, dia menyebut surat perintah penyidikan dengan Nomor: Sprin.sidik/50a/VII/2020/Tipidkor tanggal 5 Agustus 2020 mengandung cacat hukum sehingga penyidikan atas dirinya yang disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf a, dan Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 KUHP tidak sah dan batal demi hukum.

Untuk kasus dugaan gratifikasi pengurusan penghapusan red notice, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan status tersangka kepada Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, serta Irjen Pol. Napoleon Bonaparte. (Baca: Ketika Kejaksaan dan Kemenkumham Beda Informasi Mengenai Keberadaan Joko Tjandra)

Sudah final

Mengutip putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011, putusan Praperadilan merupakan putusan yang sudah final, dan tidak lagi dapat lagi diajukan upaya hukum. Meskipun sebenarnya putusan ini ditujukan kepada aparat penegak hukum yang kerap kali mengambil celah mengajukan upaya hukum banding ataupun kasasi maupun peninjauan kembali untuk melawan putusan praperadilan di tingkat pertama.

Tags:

Berita Terkait