Presiden Serahkan 7 Calon Anggota KY ke DPR
Berita

Presiden Serahkan 7 Calon Anggota KY ke DPR

Pemerintah sangat berharap DPR segera menindaklanjuti surat Presiden terkait pengusulan 7 calon anggota KY.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Gedung Komisi Yudisial. Foto: HOL/SGP
Gedung Komisi Yudisial. Foto: HOL/SGP

Presiden Joko Widodo sudah mengirimkan surat ke DPR yang berisi nama tujuh orang calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2020-2025. Ketujuh nama tersebut telah dinyatakan lulus serangkaian seleksi yang dilakukan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota KY Tahun 2020 yang diketahui Maruarar Siahaan.

"Pansel telah bekerja sangat intensif dengan penuh kehati-hatian dan setelah melalui proses panjang, pada 28 September 2020 kemarin pansel Anggota KY telah menyampaikan 7 nama calon anggota KY hasil seleksi kepada Bapak Presiden," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno melalui video di laman Youtube Sekretariat Presiden yang diakses di Jakarta, Rabu (7/10/2020) seperti dikutip Antara.

Pansel pemilihan calon anggota KY diketuai oleh Maruarar Siahaan dengan anggota yakni Harkristuti Harkrisnowo, Edward Omar Sharif Hiariej, Ahmad Fikri Assegaf, dan I Dewa Gede Palguna. "Menindaklanjuti hal tersebut Bapak Presiden dengan surat Nomor R.41.Pres.10/2020 tertanggal 5 Oktober 2020 telah menyampaikan 7 nama calon anggota KY untuk masa jabatan 2020-2025 kepada DPR," ujar Pratikno.

Masa keanggotaan Komisi Yudisial 2015-2020 memang akan berakhir pada 20 Desember 2020. "Surpres (Surat Presiden) ini kami cek sudah diterima oleh Sekjen DPR pada 6 Oktober kemarin," kata Pratikno. (Baca Juga: 18 Calon Anggota KY Bakal Jalani Seleksi Wawancara)

Ketujuh calon anggota KY yang telah disampaikan oleh Presiden Jokowi ke DPR adalah:

Mewakili unsur mantan hakim:

  1. Joko Sasmito (anggota KY 2015-2020)
  2. M Taufiq HZ (hakim)

Mewakili unsur praktisi hukum:

  1. Sukma Violetta (anggota KY 2015-2020)
  2. Binziad Kadafi (advokat)

Mewakili unsur akademisi hukum:

  1. Amzulian Rifai (ketua Ombudsman 2016-2020)
  2. Mukti Fajar Nur Dewata (dosen)

Mewakili unsur anggota masyarakat:

  1. Siti Nurdjanah (pensiunan PNS)

"Surat ini sekali lagi sudah diterima oleh DPR dan kami sangat berharap kepada Ibu Ketua DPR, Bapak-Bapak pimpinan DPR dan juga seluruh anggota untuk kiranya mohon menindaklanjuti segera surat Presiden dimaksud," ujar Pratikno menambahkan.

Ketua Pansel Calon Anggota KY, Maruarar Siahaan mengakui pihaknya memang hanya memberikan 7 nama kandidat Anggota KY kepada Presiden Jokowi. "Kami hanya memberikan 7 nama, tapi telah mempersiapkan nama pengganti jika ada yang ditolak atau tidak disetujui DPR," kata Maruarar saat dihubungi.

Ketujuh orang calon anggota KY itu sudah mengikuti 5 tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi; tes tertulis yang terdiri dari tes pengetahuan umum dan pembuatan; profile assessment; tes kesehatan; dan wawancara terbuka.

Awalnya, Pansel bakal menyerahkan 14 nama terbaik yang lulus semua tahapan seleksi untuk disampaikan ke Presiden atau dua kali lipat dari jumlah keanggotaan KY. Selanjutnya, Presiden akan memilih 7 orang untuk dibawa DPR untuk mendapat persetujuan. Ketujuh orang itu berasal dari mantan hakim, praktisi hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat.

Sebelumnya, ada 18 calon Anggota KY yang dinyatakan lulus profile assessment. Selanjutnya, 18 nama tersebut mengikuti seleksi tahap berikutnya. Pertama, tes kesehatan pada Senin, 21 September 2020 Pukul 07.00 WIB – selesai di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta Pusat. Kedua, wawancara terbuka pada Selasa-Kamis, 22-24 September 2020 Pukul 09.00 WIB – selesai di Aula Gedung 3 Lantai 1, Kementerian Sekretariat Negara, Jl. Veteran No. 18, Jakarta Pusat. Dari seleksi ini, Pansel meluluskan 7 nama terbaik. 

Tags:

Berita Terkait