Begini Prosedur Persidangan Perkara Pidana Secara Online
Utama

Begini Prosedur Persidangan Perkara Pidana Secara Online

Perma ini tidak dimaksudkan persidangan harus dilaksanakan secara online, tetapi sebatas memberi landasan hukum dan pedoman kapan persidangan bisa dilaksanakan secara online, dan bagaimana tata caranya.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 6 Menit
Salah satu sidang perkara pidana yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April lalu. Foto: Istimewa
Salah satu sidang perkara pidana yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April lalu. Foto: Istimewa

Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (Perma Sidang Pidana Online). Perma ini mengatur tata cara pelaksanaan persidangan perkara pidana baik perkara pidana dalam lingkup peradilan umum, militer, maupun jinayat secara daring (online).

Perma yang diteken Ketua MA M. Syarifuddin pada 25 September 2020 ini disusun oleh Pokja berdasarkan SK KMA No. 108/KMA/IV/2020 tentang Kelompok Kerja Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Perma persidangan pidana online ini sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman antara MA, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference dalam Rangka Pencegahan Covid-19 pada 13 April 2020 lalu.  

Perma ini persidangan perkara pidana dapat dilaksanakan secara online baik sejak awal persidangan maupun saat sidang sudah berjalan atas permintaan penuntut umum, terdakwa, atau penasihat hukum dan ditetapkan hakim/majelis hakim. Perma ini juga tidak dimaksudkan persidangan harus dilaksanakan secara online, tetapi sebatas memberi landasan hukum dan pedoman kapan persidangan dapat dilaksanakan secara online, dan bagaimana tata caranya. 

Prinsipnya, hakim/majelis hakim, panitera pengganti, penuntut bersidang di ruang sidang pengadilan. Sementara terdakwa mengikuti sidang dari Rutan tempat terdakwa ditahan dengan didampingi/tanpa didampingi penasihat hukum. Atau hakim/majelis hakim, panitera pengganti bersidang di ruang sidang pengadilan, sedangkan penuntut umum mengikuti sidang dari Kantor penuntut umum, terdakwa dengan didampingi/tanpa didampingi penasihat hukumnya mengikuti sidang dari Rutan tempat terdakwa ditahan.

Dalam Pasal 2 ayat (3) Perma ini disebutkan apabila sidang online dilaksanakan, semua peserta sidang wajib terlihat di layar dengan terang dan jelas dan dengan suara yang jernih. Panitera pengganti mempersiapkan sarana persidangan termasuk kesiapan peserta sidang dan melaporkan kepada majelis hakim. Dalam persidangan hakim, panitera pengganti, penuntut dan penasihat hukum menggunakan atribut sidang masing-masing sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Setiap dokumen elektronik yang disampaikan oleh penuntut, penasihat hukum, dan terdakwa harus berbentuk format PDF sesuai Pasal 3 Perma ini. Dalam proses persidangan, dokumen keberatan/eksepsi, tanggapan, tuntutan, pembelaan, replik dan duplik harus dikirim ke alamat pos elektronik pengadilan yang menyidangkan perkara sebelum dibacakan. Setiap dokumen elektronik yang dikirim, harus diunduh dan diverifikasi antara yang dibacakan dengan yang diunduh.

Saat setelah keberatan/eksepsi, tanggapan, tuntutan, pembelaan, replik, dan duplik dibacakan, pengadilan meneruskan dokumen elektronik tersebut ke pos elektronik penuntut, terdakwa dan/atau ke alamat pos elektronik penasihat hukum. (Baca Juga: Melihat Draf Perma Sidang Pidana Online yang Bakal Disahkan)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait