Begini Klarifikasi Pemerintah Terkait UU Cipta Kerja
Berita

Begini Klarifikasi Pemerintah Terkait UU Cipta Kerja

UU Ciptaker diklaim mengedepankan kepentingan masyarakat.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Persetujuan RUU Cipta Kerja di Paripurna DPR, Senin (5/10). Foto: RES
Persetujuan RUU Cipta Kerja di Paripurna DPR, Senin (5/10). Foto: RES

Pemerintah bersama DPR akhirnya sepakat untuk mengesahkan RUU Omnibuslaw Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker). Langkah tersebut menuai penolakan dari publik. Beberapa isu didalam UU Ciptaker, terutama terkait ketenagakerjaan menjadi sorotan lantaran dinilai merugikan kaum buruh.

Merespon informasi yang beredar, pemerintah memberikan klarifikasi. Dipimpin oleh Kementerian Koordinator dan Perekonomian (Kemenko) bersama dengan jajaran kementerian lainnya melakukan konferensi pers untuk meluruskan dan memberikan penjelasan terkait UU Ciptaker pada Rabu, (7/10).

Dalam pemaparannya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan tujuan UU Cipta Kerja sebagai upaya pemerintah memangkas birokrasi yang berbelit sehingga dapat mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih besar.

“Setiap tahunnya, ada sekitar 3 juta anak muda yang perlu pekerjaan. Apalagi di tengah pandemi Covid19 saat ini, kebutuhan atas penciptaan lapangan kerja baru sangat mendesak,” tutur Airlangga. (Baca: Polemik Pengaturan Pesangon dan JKP dalam UU Cipta Kerja)

Harapannya, UU Cipta Kerja dapat membawa Indonesia keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap). Apalagi Indonesia memiliki bonus demografi. Airlangga mengklain jika UU Cipta Kerja dibentuk dengan mengutamakan kepentingan rakyat, yang butuh kepastian dalam bekerja.

UU Cipta Kerja diharapkan dapat menggerakkan rakyat untuk membuka usaha sendiri, dengan memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Rakyat juga dapat membuka usaha baru dengan lebih mudah, karena perizinan bagi UMK telah dipermudah. (Baca: Argumen Himpasiling UI dan ICEL Tolak UU Cipta Kerja)

UU Cipta Kerja juga mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi yang telah menyederhanakan dan memotong model perizinan yang berbelit sehingga praktik pungli atau pungutan liar dapat dihilangkan.

Tags:

Berita Terkait