Viral di Medsos, Baleg DPR: Draf UU Cipta Kerja Masih Dirapikan
Berita

Viral di Medsos, Baleg DPR: Draf UU Cipta Kerja Masih Dirapikan

Baleg DPR meminta kepada anggota DPR, masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat, lembaga-lembaga tidak menyebarluaskan informasi draf UU Cipta Kerja yang belum dipastikan kebenarannya, dikendalikan dulu.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Suasana sidang paripurna usai pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU, Senin (5/10). Foto: RES
Suasana sidang paripurna usai pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU, Senin (5/10). Foto: RES

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja telah disetujui menjadi UU dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020) kemarin. Namun, setelah pengesahan RUU Cipta Kerja ini menjadi UU beredar draf UU Cipta Kerja di sejumlah media sosial. Padahal, DPR sendiri belum mengeluarkan secara resmi draf final UU Cipta Kerja.             

Anggota Baleg DPR, Firman Soebagyo mengaku sedih dengan beredarnya isi draf RUU Cipta Kerja yang belum final dan sudah tersebar di media sosial sebelum disahkan oleh pemerintah dan DPR. Hal ini yang mengakibatkan publik salah mengartikan isi UU tersebut.

“Beredarnya draf ini konsekuensi dari pembahasan Rancangan UU Cipta Kerja sebagai UU yang memang dibahas secara transparan karena siapapun semua bisa mengikuti melalui zoom dan kemudian itu disiarkan secara live oleh tv parlemen dan itu dikutip oleh tv lain,” ujar Firman Soebagyo dalam keterangaannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (7/10/2020).

Dia menerangkan draf RUU Cipta Kerja yang dibahas tidak sekaligus final itu masih ada proses-proses yang memang secara bertahap perlu ada penyempurnaan. Karena itu, kalau ada pihak-pihak menyampaikan pandangan lama tentang RUU Cipta Kerja pastinya akan beda dengan yang draf final.

"Apalagi kalau mereka hanya diujung. Saya lihat saat ini beredar juga baik dari medsos melalui viral-viral justru itu memprovokasi baik itu dari buruh, masyarakat, dan mahasiswa karena kurang akuratnya data dan informasi yang diperoleh,” kata Firman (Baca Juga: Polemik Pengaturan Pesangon dan JKP dalam RUU Cipta Kerja)

Politikus Golkar ini mengambil contoh saja seperti pengaturan cuti haid, cuti kematian, upah minimum, outsourcing ada pembatasannya, pesangon itu aturannya ada semua di RUU Cipta Kerja. Khusus besaran pesangon itu memang awalnya sesuai UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan itu sebanyak 32 kali gaji/upah. Tetapi, besaran pesangon 32 kali gaji itu yang mampu melaksanakan itu hanya 7 persen perusahaan.

"Artinya kalau membuat UU itu kan harus bisa dilaksanakan, tidak bisa membuat UU kasih pesangon 32 kali, tapi tidak bisa dieksekusi malah rakyat makin dibohongi, ini bisa jadi peluang. Peluangnya ketika pesangon 32 kali tidak bisa dilaksanakan, mungkin nanti ada pihak-pihak menjembatani menjadi tim negosisasi, akhinya tercapai kesepakatan ini akhirnya terjadi manipulasi dan terjadilah moral hajat disitu," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait