Ironi KPK, Protes Korting Putusan MA Tapi Terima Vonis Rendah Koruptor
Berita

Ironi KPK, Protes Korting Putusan MA Tapi Terima Vonis Rendah Koruptor

​​​​​​​KPK juga kerap menuntut rendah para terdakwa korupsi.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Sidang pembacaan putusan dengan cara daring (online) mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai terdakwa. Foto: RES
Sidang pembacaan putusan dengan cara daring (online) mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai terdakwa. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkali-kali mengungkapkan kekecewaannya atas potongan yang diberikan Mahkamah Agung terhadap para terpidana tindak pidana korupsi pada tingkat Peninjauan Kembali (PK). KPK bahkan menyebut hal itu adalah fenomena yang memprihatinkan dan menjadi trend bagi MA untuk memangkas hukuman koruptor yang mengajukan PK.

“Bagi KPK ini cerminan belum adanya komitmen dan visi yang sama antar aparat penegak hukum dalam memandang bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam tanggapannya mengenai dikuranginya hukuman Anas Urbaningrum dari 14 tahun menjadi 8 tahun.

Namun pernyataan itu seolah bertolak belakang terhadap respon KPK atas dua perkara yang baru saja diputus di Jawa Timur. KPK menerima putusan hakim atas perkara korupsi mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih yang divonis penjara selama 1,5 tahun denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp225 juta.

Hanya satu pertimbangan memberatkan yang dialamatkan majelis yaitu perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam penanggulangan tindak pidana korupsi, di mana Terdakwa sebagai ASN melakukan tindak pidana korupsi dan tidak mempedomani peraturan yang ada. Berbanding terbalik dengan empat pertimbangan meringankan yaitu berlaku sopan, jujur, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga dan belum menikmati uang korupsi.

“Terdakwa terima, JPU terima (putusan),” kata Ali Fikri memberikan ringkasan putusan termasuk sikap yang diambil Terdakwa maupun penuntut umum atas perkara tersebut. (Baca: Potongan Hukuman Anas Urbaningrum dan "Utang" MA ke KPK)

Sikap yang diambil penuntut umum memang wajar jika dilihat dari lamanya tuntutan yang diberikan penuntut terhadap Sunarti yang hanya 2 tahun denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp225 juta. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dari pihak swasta yang bertentangan dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian juga kepada Saiful Ilah, mantan Bupati Sidoarjo dalam perkara korupsi yang sama. Penuntut hanya meminta majelis menghukumnya selama empat tahun denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti sebanyak Rp250 juta. Majelis hakim pun menghukumnya dengan pidana penjara selama tiga tahun dengan jumlah denda dan uang pengganti yang sama. Atas perkara ini Saiful memilih banding dan penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait