Nasabah Desak Asuransi Bumiputera Selesaikan Tunggakan Klaim
Berita

Nasabah Desak Asuransi Bumiputera Selesaikan Tunggakan Klaim

OJK dan BPKN diminta turun tangan.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Permasalahan gagal bayar klaim nasabah Asuransi Jiwa Bumiputera masih berlarut-larut. Hal ini menimbulkan kekecewaan nasabah, sehingga perusahaan didesak segera menyelesaikan tanggung jawabnya mencairkan pembayaran klaim.

Salah seorang nasabah bernama Umi Kalsum menyampaikan kekecewaannya karena berlarut-larutnya pencairan klaim tersebut, sehingga tidak menerima haknya. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia yang terdiri dari beberapa advokat yaitu Indra Rusmi, Johan Imanuel, Erwin Purnama, Fernando menerima pengaduan dari Umi Kalsum.

Juru bicara Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Indra Rusmi, dalam keterangannya, Kamis (8/10), mengatakan nasabah atas nama Umi Kalsum tersebut mengadukan persoalannya perihal pencairan atau pembayaran klaim Asuransi Jiwa Bumiputera. Indra menjelaskan nasabah tersebut memiliki polis atau perjanjian asuransi dengan Bumiputera selama 10 tahun sejak 2010.

Dalam perjanjian tersebut, apabila selama 10 tahun tidak terjadi peristiwa meninggal dunia, maka akan dibayarkan atau diklaim sesuai polis asuransi, dan pada tanggal 22 September 2020 atas pengajuan klaim ke asuransi tersebut telah terbit surat status akhir proses klaim yang disetujui sebesar Rp. 185.763.876, dengan keterangan direct to klien.

Akan tetapi, kata Indra, ketika diminta untuk pencairan klaim pihak Asuransi BUMIPUTERA tidak merespons dengan baik, bahkan beralasan konsumen diminta menunggu urutan antrian pencairan klaim dengan nomor angka dari 14.777 orang. Selain itu, pihak asuransi beralasan bahwa perusahaan sedang mengalami likuiditas sejak tahun 2018 sampai saat ini. (Baca: AJB Bumiputera Diminta Patuhi Putusan PN Jaksel dan MA)

“Hal ini merupakan sesuatu yang merugikan konsumen termasuk seluruh konsumen /masyarakat Indonesia yang menjadi nasabah BUMIPUTERA. Disayangkan seolah Asuransi menghindari pencairan klaim dari konsumennya terlihat dari situs portal website www.bumiputera.com dalam siaran pers, komitmen AJB bumputera 1912 terhadap kewajiban kepada pemegang polis, dengan menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” jelas Indra.

Indra menambahkan, Pemerintah dalam hal ini OJK dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) harus bertindak cepat untuk mengatasi masalah konsumen yang tengah mempertahankan hidup dalam kondisi pandemi seperti saat ini bertindak tegas kepada Asuransi Bumiputera untuk mendesak pertanggungjawaban penyelesaian klaim terhadap nasabah.

Tags:

Berita Terkait