Melihat Efektivitas Insentif Perpajakan di Masa Pandemi
Berita

Melihat Efektivitas Insentif Perpajakan di Masa Pandemi

Mayoritas Wajib Pajak merasa puas dengan insentif stimulus perpajakan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Webinar Hukumonline bekerja sama dengan OnlinePajak “Pemberian Insentif Pajak di tengah Pandemi, Sudah efektifkah?”, Kamis (8/10). Foto: RES
Webinar Hukumonline bekerja sama dengan OnlinePajak “Pemberian Insentif Pajak di tengah Pandemi, Sudah efektifkah?”, Kamis (8/10). Foto: RES

Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang buruk terhadap perekonomian Indonesia. Demi menjaga stabilitas ekonomi, pemerintah menerbitkan berbagai regulasi termasuk pemberian insentif di sektor perpajakan kepada dunia usaha. Setelah enam bulan berjalan, bagaimana efektivitas insentif perpajakan yang digelontorkan oleh pemerintah? Sudahkah tepat sasaran?

Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nufransa Wira Sakti, mengatakan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp120,61 triliun terkait insentif perpajakan. Insentif dimaksud berupa PPh 21 DTP sebesar Rp39,66 triliun (termasuk cadangan perluasan cakupan sektor dan jangka waktu insentif Rp14 triliun); pembebasan PPh 22 Impor Rp14,75 triliun; pengurangan Angsuran PPh 25 Rp14,40 triliun; pengembalian Pendahuluan PPN Rp5,80 triliun; penurunan Tarif PPh Badan Rp20,00 triliun; dan stimulus Lainnya Rp26,00  triliun (cadangan perluasan cakupan sektor dan jangka waktu).

Untuk mengukur tingkat efektifitas insentif perpajakan, Nufransa mengaku jika pihaknya melakukan survei kepada 12.822 Wajib Pajak Strategis yang dilakukan pada 22 Juli s.d. Agustus 2020. Mayoritas pengisi survei merupakan pengambil keputusan/manajerial, yaitu pemilik usaha, direktur, komisaris, manajer (61%).

Hasil uji keterwakilan berdasarkan parameter komposisi besaran kelompok omzet, lokasi geografis, dan sektor usaha menunjukkan bahwa responden survei merupakan representasi yang sangat baik dari target populasi (WP Strategis). (Baca Juga: Masa Berlaku Insentif Pajak Diperpanjang, Simak Penjelasannya)

Hasilnya, sebanyak 73 persen responden mengetahui bahwa pemerintah memberikan stimulus pajak. Sebagian besar responden yang tahu ada program stimulus pajak mendapatkan informasi melalui Situs DJP (63%), Portal Berita Online (53%), dan media sosial (44%).

Dari 9.414 responden yang tahu bahwa pemerintah memberikan stimulus pajak, diberikan pertanyaan lanjutan tentang jenis stimulus apa saja yang diketahui, dimana setiap responden diperbolehkan memilih lebih dari satu pilihan tentang stimulus mana yang mereka tahu.

Sebanyak 81% responden memilih stimulus PPh Ps 21 DTP (dalam kombinasi pilihannya) sebagai stimulus yang paling diketahui, diikuti dengan Pengurangan PPh Ps 25 (70%), dan PPh Final UMKM DTP (46%), Pembebasan PPh 22 Impor (33%), dan Relaksasi Restitusi PPN (28%).

Tags:

Berita Terkait