Penggunaan Teknologi dalam Mengakses Keadilan Perkara Pidana Online
Kolom

Penggunaan Teknologi dalam Mengakses Keadilan Perkara Pidana Online

​​​​​​​Pengadilan atau dalam hal ini Majelis Hakim harus memperhatikan perlakuan yang sama bagi masyarakat pencari keadilan dalam perkara Pidana.

Bacaan 9 Menit
Eric Manurung. Foto: Istimewa
Eric Manurung. Foto: Istimewa

Era digitalisasi 4.0 yang kini sudah mewabah memang sudah tidak dapat dihindari oleh siapapun dalam pergaulan masyarakat secara umum, maupun masyarakat hukum secara khusus. Semua aspek kehidupan bermasyarakat pun mulai bergeser dengan adanya perkembangan dunia teknologi/elektronik yang sangat pesat ini. Mulai dari sistem komunikasi, sistem pembayaran, bahkan sampai pada sistem hukum.

Setiap orang yang menolak perkembangan era teknologi 4.0 ini, akan tertinggal dengan sendirinya. Untuk merespon perkembangan dunia teknologi ini, maka Pemerintah pun merespon dengan mengeluarkan Peraturan Presiden No.95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Hal ini direspon pula oleh Perangkat Penegak Hukum (Yudikatif) dengan dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Namun isi PERMA ini masih sebatas mengatur mengenai jenis perkara Perdata, Perdata Agama, Tata Usaha Negara (TUN), Tata Usaha Militer.

Belum terpikirkan saat itu bagi Mahkamah Agung untuk membuat suatu aturan secara online bagi penanganan perkara-perkara Pidana. Hingga suatu peristiwa/keadaan luar biasa yang terjadi yakni wabah Covid-19 (Corona) yang mewabah di seantero penjuru dunia, termasuk Indonesia. Tingkat penularan yang cukup tinggi di Indonesia, direspon Pemerintah dengan berbagai aturan dan kebijakan yang melarang adanya kerumunan bahkan kegiatan pekerjaan di perkantoran sudah beberapa kali ditutup. Hanya beberapa bidang usaha saja yang diperbolehkan tetap beroperasi.

Merespon hal di atas, Mahkamah Agung pun mengeluarkan pula Surat Edaran No. 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama masa pencegahan penyebaran corona virus disease (Covid-19) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya. SEMA ini pun sudah beberapa kali diubah dengan isi relatif kurang lebih sama, namun memperpanjang pemberlakuan Pedoman di atas. Karena SEMA no.01/2020 di atas, awalnya dibuat dari bulan Maret 2020 hingga Mei 2020, dan akan dilakukan evaluasi melihat perkembangan situasi wabah Covid yang terjadi.

Yang ternyata hingga kini, bulan Oktober 2020, wabah masih terus berlangsung, hingga SEMA telah diubah dengan SEMA No.02/2020, SEMA 03/2020. Bahkan, pada bulan April 2020 Mahkamah Agung juga telah membuat Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Agung dan Kementrian Hukum dan Ham tentang Pelaksanaan Persidangan melalui Teleconference (Online). Isi pelaksanaan Persidangan melalui Teleconference, terdapat 6 hal yang diatur pada pasal 5, antara lain: Para Pihak melakukan Sosialisasi, Menyiapkan perlengkapan persidangan di tempat/kantor masing-masing, saling berkoordinasi dengan tetap memperhatikan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, biaya ringan dan Terbuka untuk umum, dalam perkara tertentu persidangan tertutup untuk umum (Perkara Asusila, Anak), tetap memperhatikan hak-hak Terdakwa, saksi korban dan terakhir memperhatikan Situasi dan Kondisi tempat termasuk waktu jika dilakukan diwilayah yang berbeda.

Perangkat ketentuan terbaru dikeluarkan Mahkamah Agung pada tanggal 25 September 2020 yaitu PERMA No.04/2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik (Online) yang telah diundangkan pada Berita Negara Republik Indonesia tanggal 29 September 2020. Dalam PERMA No.04/2020 ini, telah mengatur secara spesifik mengenai Pedoman dalam Penanganan Perkara Pidana secara elektonik (online). Dalam PERMA N0.04/2020, terdapat aturan yang menjadi landasan dapat diberlakukannya Sidang secara Elektronik (Online), khususnya Pasal 2:

  1. Persidangan dilakukan di ruang persidangan Pengadilan dengan dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi/tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan Perundang-undangan.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait