Koalisi Kecam Aksi Brutal Aparat dalam Aksi Nasional Tolak UU Cipta Kerja
Utama

Koalisi Kecam Aksi Brutal Aparat dalam Aksi Nasional Tolak UU Cipta Kerja

Tindakan brutal aparat melanggar UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Perkap No. 8 Tahun 1999 Tentang Implementasi Prinsip Hak Asasi Manusia.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Sejumlah elemen masyarakat saat menggelar Aksi Nasional Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10). Foto: RES
Sejumlah elemen masyarakat saat menggelar Aksi Nasional Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10). Foto: RES

RUU Cipta Kerja yang belum lama ini disepakati pemerintah dan DPR serta DPD menjadi UU menuai protes dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil seperti buruh, petani, nelayan, akademisi, mahasiswa, dan pelajar. Penolakan ini berujung demonstrasi yang digelar di berbagai daerah dalam kurun waktu tiga hari terakhir. Demonstrasi ini berujung penangkapan oleh aparat kepolisian.

Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi seperti YLBHI, KontraS, LBH Masyarakat, LBH Pers, LBH Muhammadiyah, LBH Ansor, Kasbi, Walhi, Jatam, Imparsial, ICJR, dan Elsam mengecam tindakan brutal aparat. Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, mencatat tindakan brutal aparat tidak hanya menyasar massa aksi, tapi juga jurnalis yang meliput, dan advokat yang melakukan pendampingan. Bahkan petugas paramedis ada yang diserang dengan tembakan gas air mata.

“Selama 3 hari ini masyarakat sipil turun ke jalan berdemonstrasi menolak RUU Cipta Kerja. Tapi kegiatan menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi itu ditanggapi represif dan brutal oleh aparat kepolisian,” kata Arif ketika dikonfirmasi, Jumat (9/10/2020). (Baca Juga: UU Cipta Kerja, Produk Legislasi yang Tutup Ruang Publik)  

Misalnya, dalam aksi yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (8/10), Arif menjelaskan sekitar pukul 16.00 WIB, massa aksi yang berkumpul dihalangi saat berjalan menuju Istana Negara. Aparat kepolisian secara brutal membubarkan massa menggunakan gas air mata dan water cannon. Sebelumnya sekitar pukul 15.38 polisi memukul mundur massa aksi di jalan Suryopranoto, Gambir, Jakarta Pusat.

Massa aksi yang berkumpul di depan Perpustakaan Nasional pun dibubarkan dengan gas air mata dan water cannon. Padahal mereka sedang menyampaikan aspirasi secara damai. Lalu, kekerasan terjadi di Tugu Tani dan Harmoni. Polisi mengklaim ada perusuh, tapi yang dibubarkan malah seluruh massa aksi. Koalisi menduga kuat polisi dan TNI menyamar sebagai peserta aksi dan memancing kerusuhan.

Koalisi melihat pola serupa juga digunakan dalam menangani demonstrasi di berbagai daerah. Massa aksi dari berbagai wilayah yang menuju titik aksi di Istana Negara dihalangi oleh aparat gabungan polisi dan TNI. Polisi juga tidak mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan aksi terhadap perwakilan peserta aksi yang menyampaikan pemberitahuan.

Ketika ricuh di sekitar Tugu Tani, Koalisi mencatat 1 orang petani dari Jawa Barat; 3 orang mahasiswa dilaporkan hilang. Sejak Kamis pagi hari sedikitnya 6 mahasiswa peserta aksi ditangkap di Jakarta. Kemudian pukul 19.50 WIB, satu orang jurnalis dikabarkan hilang dan terlihat posisinya terakhir di sekitar Gambir. Sebelumnya, ada 6 mahasiswa dalam keadaan kritis karena kekerasan, dimana 2 diantaranya ditembak dengan peluru karet.

Tags:

Berita Terkait