Saran BPKN ke Pemerintah Terkait Rencana Vaksinasi Covid-19
Berita

Saran BPKN ke Pemerintah Terkait Rencana Vaksinasi Covid-19

Masyarakat berhak mendapatkan hak kesehatan dan fasilitas kesehatan yang berkeadilan. Untuk itu, pemerintah diminta memperhatikan dan mengatur harga vaksin yang akan diberikan kepada seluruh masyarakat.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ketua BPKN Rizal E Halim. Foto: RES
Ketua BPKN Rizal E Halim. Foto: RES

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyampaikan bahwa rencana vaksinasi Covid-19 yang akan dilakukan pemerintah kepada seluruh masyarakat membuktikan negara hadir. Ketua BPKN Rizal E Halim di Jakarta, mengemukakan berdasarkan hasil kajian BPKN, beberapa negara termasuk Indonesia telah masuk uji klinis fase ketiga vaksin Covid-19. Ia menambahkan varian harga vaksin Covid-19 di dunia berkisar 5-22 dolar AS per vaksin.

"Jika demikian, maka taruhlah kita masukkan sekitar 30 persen dari harga tertinggi (22 dolar AS), maka maksimal harga vaksin di level 30 dolar AS per vaksin. Artinya harga vaksin berada di kisaran Rp500.000 per vaksin," kata Rizal, Kamis (8/10) seperti dilansir Antara.

BPKN mengapreasiasi langkah Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. (Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Vaksin Covid-19)

"Meski begitu, kami meminta Menteri Kesehatan dan Menteri BUMN untuk memperhatikan dan mengatur harga vaksin yang akan diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia dan tidak melepaskannya pada mekanisme pasar, karena di dalamnya termuat hak kesehatan masyarakat Indonesia," ujar Rizal.

Menurut dia, masyarakat berhak mendapatkan hak kesehatan dan fasilitas kesehatan yang berkeadilan. "Dan pemerintah, bertanggung jawab dalam menyelenggarakan kesehatan bagi masyarakat secara merata dan terjangkau," kata Rizal.

Dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Rizal mengatakan masyarakat berhak mendapatkan hak kesehatan dan fasilitas kesehatan yang berkeadilan.

Dalam Undang-undang 36 Tahun 2009, lanjut dia, juga jelas dinyatakan pada pasal 14 dan pasal 16, bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan kesehatan bagi masyarakat secara merata dan terjangkau.

Tags:

Berita Terkait