Bila Tak Puas, Presiden Persilakan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK
Berita

Bila Tak Puas, Presiden Persilakan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

Presiden Jokowi juga menyampaikan sejumlah bantahan mulai penghapusan upah minimum, cuti, syarat amdal, hingga membantah komersialisasi pendidikan, aturan PHK sepihak, dan resentralisasi perizinan berusaha.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit
Presiden Jokowi. Foto: RES
Presiden Jokowi. Foto: RES

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan pihak manapun untuk mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) bagi yang tidak puas atas Undang-Undang Cipta Kerja. “Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja ini silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers virtual yang ditayangkan di Youtube Sekretariat Presiden dari Istana Bogor, Jumat (9/10/2020).

Presiden menegaskan sistem ketatanegaraan di negeri ini memang menggariskan seperti itu. Jika masih ada yang merasa tidak puas dan menolak sebuah UU tersebut disarankan untuk melalui jalur uji materi ke MK. “Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan ke MK,” kata dia.

Dia mengaku telah memimpin rapat terbatas secara virtual pada Jumat (9/10) dengan jajarannya termasuk para menteri dan gubernur untuk membahas tentang UU Cipta Kerja yang menimbulkan polemik di masyarakat setelah disetujui. (Baca Juga: Presiden Minta Dukungan Terkait Omnibus Law)

Ia mencatat terdapat 11 klaster dalam UU Cipta Kerja ini yang secara umum bertujuan untuk mempercepat reformasi struktural dan transformasi ekonomi. Adapun klaster tersebut adalah penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan; urusan pengadaan lahan; kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM; urusan investasi dan proyek pemerintah; dan kawasan ekonomi.

Persetujuan RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna DPR, Senin (5/10/2020), mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat, terutama dari kalangan serikat buruh. Selain menolak, tuntutan buruh meminta Presiden mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU “Sapu Jagat” ini. Alhasil, berbagai organisasi serikat pekerja didukung elemen masyarakat lain menggelar aksi nasional sejak Selasa-Kamis (6-8/10). Puncaknya, pada Kamis (8/10/) kemarin, aksi unjuk rasa digelar di Jakarta dan sejumlah daerah yang sebagian diwarnai aksi anarkis.        

Presiden melanjutkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait UU Cipta Kerja ini akan diselesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan. "Jadi setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan," kata Presiden Jokowi.

Ia menegaskan UU Cipta Kerja memerlukan banyak sekali PP dan Perpres. Untuk itu, ia membuka berbagai usulan dari seluruh lapisan masyarakat terkait penyusunan aturan turunan tersebut. "Kami terbuka usulan masyarakat dan terbuka dari daerah," ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait