DPD Usulkan 5 RUU Ini Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Berita

DPD Usulkan 5 RUU Ini Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Mulai RUU Daya Saing Daerah, RUU Pengelolaan Sampah, RUU Bahasa Daerah, RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli daerah, hingga RUU Badan Usaha Milik Desa.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Belum juga rampung sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah mengusulkan sejumlah RUU baru. Sebanyak lima RUU sudah diputuskan bakal diusulkan masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 mendatang.

Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD Badikenita BR Sitepu mengatakan usulan RUU yang bakal didorong masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 dengan mempertimbangkan kesiapan proses pembahasan sebuah RUU. Satu diantara persyaratan yang harus dipenuhi ada kelengkapan naskah akademik dan draf RUU. Termasuk relevansi materi muatan RUU dengan perkembangan kebutuhan hukum di masyarakat.

Karena itu, usulan Prolegnas Prioritas 2021 berdasarkan konstruksi DPD sebagai lembaga perwakilan daerah yang mampu menghitung kondisi masa kedaruratan saat ini. Termasuk dampaknya terhadap masyarakat daerah dan proyeksi tawaran solusi alternatif atas kebutuhan hukum di daerah dan masyarakatnya.

Wakil Ketua PPUU DPD, Ajbar melanjutkan keputusan lima RUU untuk diusulkan ke forum penyusunan daftar prolegnas prioritas tahunan telah bulat di internal DPD. Nantinya, PPUU DPD dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah bakal berjuang agar dapat diakomodir.

“Jadi sudah diputuskan, nanti akan ada lima RUU,” ujar saat menggelar rapat finalisasi usul DPD terhadap Prolegnas 2021, Rabu (7/10/2020) kemarin.

Pembahasan dan penyusunan daftar Prolegnas prioritas tahunan biasanya digelar pada bulan November atau Desember. Rapat kerja itu biasanya digelar di Baleg bersama dengan pemerintah dan DPD. Selanjutnya, keputusan menetapkan daftar Prolegnas Prioritas tahunan diputuskan dalam rapat paripurna DPR.

Ajbar menjelaskan dalam rapat finalisasi, usulan RUU ini muncul dari alat kelengkapan DPD. Seperti Komite I mengusulkan RUU Daya Saing Daerah. Kemudian Komite II mengusulkan RUU tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Komite III mengusulkan RUU Bahasa Daerah. Komite IV mengusulkan RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli daerah. Dan, PPUU mengusulkan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa.

Tags:

Berita Terkait