Narasi ‘Gugat Saja UU Cipta Kerja ke MK’ Perlu Disikapi Hati-Hati
Utama

Narasi ‘Gugat Saja UU Cipta Kerja ke MK’ Perlu Disikapi Hati-Hati

Karena membutuhkan argumentasi yang kuat apakah pasal-pasal UU Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi? Tapi, apa yang dituntut buruh, mahasiswa, dan elemen masyakat lain itu legislative review atau executive review, bukan judicial review.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden dari Istana Bogor, Jum’at (9/10/2020), merespons perkembangan protes elemen masyarakat atas disetujui RUU Cipta Kerja menjadi UU. Dalam kesempatan ini, Presiden mempersilakan pihak yang menolak UU Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Dosen Fakultas Hukum Monash University Australia, Nadirsyah Hosen mengatakan narasi “silakan menggugat ke MK” itu satu sisi benar. Namun, jika tidak disikapi dengan hati-hati bisa mengundang kesalahpahaman dan ketidaksesuaian. Dia menerangkan pasal-pasal yang akan dipersoalkan harus jelas. Kalaupun ada pengujian pasal-pasal yang dikabulkan, pasal-pasal yang dibatalkan terbatas yang diuji saja. Sedangkan pasal lainnya tetap aman. Artinya, narasi “silakan gugat MK” itu hanya terbatas pada pasal yang dianggap bermasalah.

Tapi, jika pasal-pasal yang digugat dan dibatalkan MK itu sangat krusial dalam UU Cipta Kerja, ada peluang bagi MK untuk membatalkan UU Cipta Kerja secara keseluruhan. Mengingat UU Cipta Kerja bicara tentang banyak bidang, maka tampaknya tidak akan ada satu pasal pun yang sangat krusial yang dapat membatalkan UU Cipta Kerja.          

“Ini membutuhkan usaha ekstra untuk menggugat UU Cipta Kerja per bidang dan per pasal,” kata Nadirsyah dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2020). (Baca Juga: Bila Tak Puas, Presiden Persilakan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK)

Menurutnya, semua pasal dapat digugat ke MK sepanjang dianggap bertentangan dengan konstitusi (UUD 1945). Hanya saja, menentukan pasal mana dalam konstitusi (pasal batu uji) sebagai dasar permohonan bukan perkara mudah. Terkadang norma dalam UU yang bersifat teknis kebijakan cenderung susah digugat karena ketiadaan pasal cantolan dalam UUD 1945 yang dijadikan argumen.

Misalnya, soal kewenangan dan teknis fatwa halal MUI yang diatur UU Cipta Kerja, bagaimana menggugatnya, apakah bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 (jaminan kebebasan beragama dan beribadah)? Hal ini tidak mudah membuktikannya. Perlu hati-hati kalau ingin menggugat UU Cipta Kerja ke MK agar bisa kuat argumentasi.

Baginya, tidak bisa menggugat hanya dengan argumentasi, “kami tidak setuju pasal itu”, tapi harus menunjukan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi. “Maka jangan gegabah merespon pernyataan Presiden Joko Widodo,” ujar pria yang juga tercatat sebagai Senior Partner HICON Law & Policy Strategies ini.

Tags:

Berita Terkait