Rekam Jejak Kepailitan Perusahaan Asuransi di Indonesia

Rekam Jejak Kepailitan Perusahaan Asuransi di Indonesia

Mengurai beberapa kasus pailit perusahaan asuransi yang sempat marak dilakukan kreditur hingga ketentuan kini yang meletakkan otoritas tunggal pemohon pailit di tangan OJK, berikut contoh kasusnya.
Rekam Jejak Kepailitan Perusahaan Asuransi di Indonesia

Risiko adalah salah satu persoalan hukum di Indonesia. Risiko acapkali dianggap berkaitan dengan perjanjian untung-untungan. Asuransi misalnya, menjalankan kegiatan bisnis menjamin risiko yang mungkin menimpa. Perusahaan asuransi menarik premi asuransi dari masyarakat. Dalam hubungan bisnis ini, perusahaan asuransi tetap tak mungkin sepenuhnya dapat menghindarkan diri dari persoalan hukum.  

Salah satu risiko yang mungkin dihadapi perusahaan asuransi adalah dimohonkan pailit. Secara hukum, sangat berisiko bagi perusahaan yang menyerap dana masyarakat dengan gampang dimohonkan pailit. Cukup mempunyai dua kreditur dan salah satu utangnya sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Diskursus tentang mudahnya mempailitkan perusahaan asuransi ini pernah mencuat sebelum berlakunya UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan). Misalnya, perusahaan asuransi PT WGI  tahun 2000. Atas permohonan kreditur, WGI dinyatakan pailit melalui Putusan No. 48/Pailit/2000/PN.Niaga/Jkt.Pst dengan nominal utang Rp227 juta.

Majelis yang diketuai oleh Erwin Mangatas Malau, kala itu mempertimbangkan fakta adanya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, serta memiliki sedikitnya dua kreditur. Dalam anotasi putusan perkara, WGI disebut bertindak sebagai debitur penanggung potensi risiko (surety) dari PT CHS dalam suatu produk surety bond. Permohonan pailit diajukan langsung oleh kreditur CHS, yakni FR kepada WGI.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional