Choky R Ramadhan, Lebih Milih Peneliti dan Dosen Ketimbang Corporate Lawyer
Hukumonline Academy:

Choky R Ramadhan, Lebih Milih Peneliti dan Dosen Ketimbang Corporate Lawyer

Bagi Choky, cara mendapatkan beasiswa pendidikan ke luar negeri yakni memperluas jaringan, aktualisasi diri, publikasi tulisan, rekomendasi tokoh hukum, bisa berbahasa Inggris.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Hukumonline Academy  bersama Choky Risda Ramadhan. Foto: RES
Hukumonline Academy bersama Choky Risda Ramadhan. Foto: RES

Kini, Choky Risda Ramadhan atau akrab disapa Bang Choky, merupakan Dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang tengah melanjutkan Program Doktoral di University of Washington, Amerika Serikat. Pria kelahiran Tangerang, 7 Mei 1988 ini tidak hanya dikenal sebagai dosen, tetapi juga seorang peneliti (aktivis).   

Choky bercerita proses pembentukan dirinya menjadi dosen dan peneliti tidak bersamaan. Awalnya, dirinya lebih banyak meneliti dalam diskursus antikorupsi dan sistem peradilan sebagai peneliti sekaligus aktivis, nilai-nilai hasil penelitian kerap melahirkan tatanan kebijakan yang bisa terwujud. Hal ini dirasakannya ketika aktif di MaPPI FHUI sejak tahun 2010.     

Saat mahasiswa di FHUI, Choky termasuk mahasiswa berprestasi yang sempat terpikir bercita-cita atau berkarir di corporate lawyer. Tapi, akhirnya dirinya lebih memutuskan untuk memilih aktivis (peneliti) dan profesi dosen ketimbang menjadi corporate lawyer. Meski umumnya, kata dia, biasanya jika lulusan FHUI yang berprestasi rata-rata memilih menjadi corporate lawyer.

“Ketika mahasiswa saya sudah aktif di BEM UI dan aktif di MaPPI FHUI dari sana jiwa aktivis saya muncul. Mungkin saja jika menjadi lawyer akan menjadi lawyer hebat, tetapi corporate lawyer bukan jalur yang saya pilih, Karena menjadi corporate lawyer, bukan orang yang bisa melakukan perubahan kebijakan atau sistem hukum,” kata Choky dalam talkshow live instagram bertajuk “Hukumonline Academy”, Jumat (9/10/2020). (Baca Juga: Bivitri Susanto, Menjadi Reformis Hukum Karena Terprovokasi Jalan Aktivis)

Choky mengaku pernah menerbitkan salah satu karya penelitian fenomenal bersama lembaga lain yang melahirkan kebijakan yakni Perma No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Perma No. 3 Tahun 2017 ini melahirkan asas-asas yang harus dipedomani hakim saat mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum. Seperti, asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia; nondiskriminasi; kesetaraan gender; persamaan di depan hukum; keadilan; kemanfaatan dan kepastian hukum.

“Penelitian ini dilakukan MaPPI FHUI dibantu LBH Apik, Komnas Perempuan, dimana saya terlibat didalamnya melakukan penelitian dan pembuatan Perma. Ini berangkat dari adanya disparitas putusan hakim yang memutus ringan pelaku pemerkosaan, padahal korban perkosaan sudah tidak perawan. Hasil penelitian ini bisa meyakinkan Mahkamah Agung, akhirnya terbentuklah Perma No. 3 Tahun 2017,” ujar Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI) periode 2012-2018 ini.

Selain mengajar hukum acara, Choky juga mengajar Klinik Antikorupsi di FHUI yang tidak menggunakan pengajaran konvensional karena memadukan knowledge, skill, and values yang ditanamkan ke mahasiswa. Choky menjelaskan knowledge, biasanya saat di kelas hanya mempelajari dan memahami bunyi pasal-pasal saja, tetapi klinik antikorupsi mempelajari irisan ilmu hukum dengan ilmu pengetahuan lain, seperti politik dan ekonomi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait