Ramai-ramai Menuntut Transparansi Naskah UU Cipta Kerja
Utama

Ramai-ramai Menuntut Transparansi Naskah UU Cipta Kerja

Berbagai disinformasi mengenai substansi dari UU Cipta Kerja dan tuduhan hoaks sebagaimana disampaikan Presiden merupakan dampak dari buruknya keterbukaan informasi penyusunan UU Cipta Kerja.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
Persetujuan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang di Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10). Foto: RES
Persetujuan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang di Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10). Foto: RES

masyarakat di sejumlah daerah mengenai penolakan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja merupakan akibat dari tidak transparannya pemerintah bersama DPR dalam penyusunan aturan tersebut. Pemerintah dan DPR cenderung menyembunyikan hasil final RUU Cipta Kerja sehingga menimbulkan keresahan pada masyarakat luas yang terkena dampak dari peraturan tersebut.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan para aktivis yang tergabung dalam Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) menyesalkan buruknya keterbukaan informasi penyusunan RUU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU Cipta Kerja. Kejar tayang yang dilakukan Pemerintah dan DPR telah mereduksi ruang partisipasi publik, terlebih lagi hak masyarakat atas informasi publik yang utuh, cepat, dan akurat.

Sehingga, FOINI berpendapat Presiden dan DPR harus bertanggung jawab atas kondisi yang disebabkan oleh buruknya praktik keterbukaan informasi publik tersebut. Berbagai disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan tuduhan hoaks sebagaimana disampaikan Presiden merupakan dampak dari buruknya keterbukaan informasi penyusunan UU Cipta Kerja. (Baca Juga: Penanganan Demonstrasi UU Cipta Kerja Dinilai Sarat Pelanggaran Hukum dan HAM)

“Pemerintah dan DPR seharusnya sadar bahwa UU Cipta Kerja menyangkut hajat hidup orang banyak, bahkan menyangkut banyak sektor kehidupan, bukan sekadar memenuhi target penyusunan UU. Berdasarkan penelusuran pada situs web DPR, DPR hanya mengumumkan 58 kali rapat pembahasan UU Cipta Kerja. Padahal, sebelumnya Ketua Baleg DPR, Supratman Ali Atgas, mengatakan terdapat 64 kali rapat yang dilakukan DPR, terdiri dari 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat Panja, dan 6 kali rapat dengan tim perumus,” jelas Arif Adiputro perwakilan dari Indonesian Parliamentary Center yang menjadi bagian dari koalisi tersebut, Minggu, (11/10).

Sehingga, Arif mengatakan ada 6 kali rapat yang tidak dipublikasikan hasilnya. Alih-alih memperbaiki kesalahannya, negara melalui aparatnya justru melakukan tindakan-tindakan represif terhadap warga atas tuduhan hoaks.  “Padahal, semua ini terjadi karena kelalaian Pemerintah dan DPR sendiri dalam memenuhi hak atas informasi bagi publik secara tepat. Tentu lain persoalannya, jika Pemerintah dan DPR telah mengumumkan kepada publik naskah UU Cipta Kerja yang telah mereka putuskan dalam Sidang Paripurna beberapa hari lalu (5/10/2020),” jelas Arif.

Menurutnya, Presiden dan DPR telah melanggar sejumlah ketentuan mengenai jaminan dan pemenuhan hak atas informasi. Pasal 28 F UUD Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Selain itu, Pasal 7 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa "Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.” Tak hanya itu, DPR dan pemerintah seharusnya menjalankan amanat Pasal 88 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menyatakan bahwa “Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-Undang, pembahasan Rancangan Undang-Undang, hingga Pengundangan Undang-Undang”.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait