Ketua MA Minta Pengadilan Beri Perhatian Terkait Penanganan Sengketa Pilkada
Berita

Ketua MA Minta Pengadilan Beri Perhatian Terkait Penanganan Sengketa Pilkada

Ketua MA meminta para hakim-hakim dapat memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa pilkada secara akuntabel, cepat, dan memberikan rasa keadilan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Ketua MA M. Syarifuddin. Foto: RES
Ketua MA M. Syarifuddin. Foto: RES

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk tahap pemungutan suara tetap bakal digelar pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol Kesehatan secara ketat. Ada sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Tentunya, setelah pilkada digelar potensi terjadinya sengketa sangat dimungkinkan, khususnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Negeri (PN), dan Pengadilan Tinggi (PT).

Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin mengatakan meski di tengah pandemi, sebagian besar masyarakat Indonesia akan melaksanakan pemungutan suara untuk memilih pemimpin di daerahnya masing-masing. Perhelatan akbar itu tentu menuntut kesiapan pengadilan untuk menyelesaikan sengketa atau masalah hukum yang timbul dari perhelatan demokrasi ini.

Karena itu, Ketua MA ini meminta para hakim untuk mempersiapkan dengan baik dan memberikan perhatian khusus untuk sengketa pemilu (pilkada) ini baik sengketa pemilihan tentang penetapan pasangan calon kepala daerah, sengketa pelanggaran administrasi, dan perkara pidana pemilihan.

“Patut diberi perhatian, khususnya mengenai tahapan dan limitasi waktu penyelesaian sengketanya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan MA ataupun di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi,” kata Syarifuddin dalam keterangannya dalam pembinaan teknis secara virtual yang diikuti seluruh satker empat lingkungan peradilan dari Yogyakarta,  Senin (12/10/2020). (Baca Juga: Lima Cara Mencegah Konflik dalam Pilkada Serentak)

Adapun pemeriksaan sengketa pemilihan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara akan dimulai pada 13 Oktober 2020, sementara jadwal pemungutan suara dijadwalkan akan digelar serentak pada tanggal 9 Desember 2020. Syarifuddin berharap sengketa pemilihan dapat diselesaikan satu bulan sebelum hari pemungutan suara seperti yang diamanatkan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) dengan tetap memperhatikan norma yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 11 Tahun 2016.

“Untuk menunjang kecepatan kinerja penyelesaian perkara pemilihan harus dipertimbangkan pula ketersediaan Hakim Tinggi khusus yang telah ditunjuk untuk menangani sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Perma No. 3 Tahun 2015,” kata Syarifuddin.

Belum lama ini, MA telah menerbitkan Keputusan Nomor 247/KMA/SK/X/2020 tentang Pengangkatan Hakim Tinggi Khusus dalam Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan kepada para Hakim Tinggi yang telah ditunjuk. “Saya berpesan agar dapat memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa pemilihan secara akuntabel, cepat, dan memberikan rasa keadilan.” Kata dia.

Tags:

Berita Terkait