Empat Terdakwa Jiwasraya Divonis Seumur Hidup
Berita

Empat Terdakwa Jiwasraya Divonis Seumur Hidup

Seluruh unsur perbuatan pidana dianggap terbukti termasuk adanya sejumlah penerimaan oleh mantan direksi Jiwasraya.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit
Suasana sidang putusan para terdakwa kasus Jiwasraya. Foto: AJI
Suasana sidang putusan para terdakwa kasus Jiwasraya. Foto: AJI

Nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan tim penasihat hukum Terdakwa Jiwasraya mulai dari para mantan direksi seperti Hendrisman Rahim selaku Direktur Utama, Hary Prasetyo selaku Direktur Keuangan, Syahmirwan sebagai Kepala Divisi Investasi pada saat perkara ini terjadi hingga seorang pihak swasta Joko Hartono Tirto, tidak berarti apa-apa bagi Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pasalnya, Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin Rosmina dan Susanti (pembacaan vonis disatukan antara direksi dan swasta), menghukum para terdakwa dengan pidana penjara maksimal yaitu selama seumur hidup. Vonis ini sudah sesuai dengan tuntutan majelis hakim atas terdakwa Hary Prasetyo dan juga Joko Hartono Tirto bahkan lebih tinggi dari tuntutan terhadap Hendrisman Rahim dan Syahmirwan yang masing-masing dituntut selama 20 tahun dan 18 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer,” kata Hakim Rosmina dan Susanti dalam waktu berbeda pada saat membacakan amar putusan, Senin (12/10) malam. (Baca: Putusan Jiwasraya Tetap Dilakukan di Tengah "Lockdown" di PN Jakarta Pusat)

Dakwaan primer yang dimaksud yaitu Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun karena divonis maksimal maka juncto pada Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor yang merupakan uang pengganti dianggap tidak lagi relevan. Perbuatan keempat terdakwa itu bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat (masih dibantarkan karena Covid-19) merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.

Bukan tanpa alasan majelis menghukum mereka seumur hidup. Selain kerugian keuangan negara yang cukup besar, korupsi ini juga dilakukan dalam jangka waktu cukup lama yaitu 10 tahun. Majelis menganggap perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kemudian perbuatannya juga terencana, struktur, massif serta berdampak pada kesulitan ekonomi nasabah Jiwasraya.

“Perbuatan Terdakwa juga membuat kepercayaan masyarakat terhadap asuransi dan pasar modal menurun dan Terdakwa tidak merasa bersalah atas perbuatannya,” ujar majelis. (Baca: BJR, Manipulasi Laporan hingga Sindiran ke Jaksa di Pledoi Para Terdakwa Jiwasraya)

Tak hanya itu, majelis juga menyatakan Asuransi Jiwasraya mempunyai sejarah panjang dan menjadi salah satu instrumen keuangan negara. Memang ada fase pasang surut namun nyatanya perusahaan plat merah itu tetap saja eksis hingga kini menopang ekonomi negara khususnya dalam bidang asuransi. Hal ini menurutnya tidak terlepas dari usaha keras para direksi yang memang tak dapat dipungkiri tidak semua orang mendapat posisi strategis tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait