Pelaku Perkawinan Campuran Apresiasi Terbitnya Visa 317
Berita

Pelaku Perkawinan Campuran Apresiasi Terbitnya Visa 317

Imigrasi tetap selektif untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi pelaku perkawinan campuran. Ilustrator:  HGW
Ilustrasi pelaku perkawinan campuran. Ilustrator: HGW

Pemerintah menerbitkan regulasi yang memungkinkan keluarga perkawinan campuran berkumpul kembali di Indonesia. Selama ini sejumlah keluarga perkawinan campuran terpaksa berpisah karena penerapan pembatasan masuknya orang asing ke Indonesia. Akibatnya, pasangan WNI-WNA terpisah jarak dan tidak bisa berkumpul selama berbulan-bulan.

Kini, mereka sudah dapat berkumpul setelah Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, menandatangani Peraturan Menteri No. 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Peraturan ini berlaku mulai 1 Oktober 2020.

Ketua Umum Perca Indonesia, Juliani, mengatakan selama ini banyak pelaku perkawinan campuran yang mengeluh dan merasa bersedih karena pasangan hidupnya tidak dapat berkumpul di Indonesia sebagai akibat pembatasan masuknya orang asing. Persoalan yang dihadapi sampai juga ke telinga pengurus Perca Indonesia. Itu sebabnya pengurus Perca melakukan korespondensi dan komunikasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

“Kami bersyukur keluar juga Visa 317,” kata Juliani W. Luthan, Ketua Umum Perca Indonesia, saat memberikan sambutan diskusi ‘Visa 317 untuk Penyatuan Keluarga: Tata Cara Pengajuan Bagi Keluarga Perkawinan Campuran’, Rabu (7/10). Visa 317 adalah visa tinggal terbatas yang diberikan untuk tujuan penyatuan keluarga.

Setelah beleid Pemerintah terbit, Perca Indonesia menyebarkannya ke para pelaku perkawinan campuran agar mereka dapat mengajukan permohonan, dan jika disetujui anggota keluarga dapat berkumpul. Pasal 2 ayat (1) Permenkumham No. 26 Tahun 2020 memberikan lampu hijau bagi orang asing pemegang visa dan atau izin tinggal yang sah dan berlaku setelah memenuhi protokol kesehatan. Termasuk di dalamnya visa dan/atau izin tinggal terbatas. Visa tinggal terbatas itu diberikan kepada pemohon yang melakukan kegiatan di Indonesia antara lain untuk ‘penyatuan keluarga’.

Kegiatan lain yang dimungkinkan adalah bekerja sebagai tenaga ahli; bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut territorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; melakukan pengawasna kualitas barang atau produksi; audit atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia; melayani purna jual; memasang dan mereparasi mesin. Demikian pula melakukan pekerjaan nonpermanent dalam rangka konstruksi; calon TKA yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian; melakukan penanaman modal asing; dan wisatawan lanjut usia mancanegara.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar permohonan visa izin tinggal terbatas dikabulkan, salah satunya penjamin, baik perseorangan maupun korporasi. Dalam konteks tujuan penyatuan keluarga, tanda bukti perkawinan sangat penting. Dalam diskusi daring tersebut, Tri Hernanda Reza, Kepala Seksi pada Subdit Lalu Lintas Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, mengatakan permohonan visa penyatuan keluarga dikabulkan jika perkawinan sudah legal. “Kalau calon pacar belum bisa dipenuhi,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait