Pertimbangan In-House Counsel saat Menunjuk Lawyer Eksternal Mewakili Kepentingan Perusahaan
In House Counsel Series

Pertimbangan In-House Counsel saat Menunjuk Lawyer Eksternal Mewakili Kepentingan Perusahaan

Jika transaksi yang ditangani merupakan transaksi lokal maka keberadaan lawyer asing tidak terlalu dibutuhkan. Namun untuk transaksi regional maupun internasional, keberadaan lawyer asing tentu saja menjadi penting.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 4 Menit
Head of Legal & Corporate Secretary Indosat Ooredoo, Gilang Hermawan dan Head of legal Compliance Group Serba Mulia, Nur Mustika Ningtyas. Foto: RES
Head of Legal & Corporate Secretary Indosat Ooredoo, Gilang Hermawan dan Head of legal Compliance Group Serba Mulia, Nur Mustika Ningtyas. Foto: RES

Dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, suatu perusahaan sering kali membutuhkan peran lawyer eksternal. Meskipun setiap perusahaan telah memiliki In-House Legal Counsel.Namun untuk beberapa hal, peran lawyer eksternal menjadi penting untuk mewakili kepentingan perusahaan saat berhadapan dengan rekanan (counterpart) di luar perusahaan. Karena itu, antara In-House Legal Counsel dan lawyer eksternal merupakan mitra untuk mewujudkan tujuan dari satu perusahaan.

Hukumonline mencoba untuk mencari tahu bagaimana pola relasi antara In-House Legal Counsel dengan lawyer eksternal. Terutama apa saja yang menjadi kriteria dari perusahaan dalam menunjuk rekanan lawyer eksternal untuk mewakili kepentingan-kepentingan hukum perusahaan.

Head of legal Compliance Group Serba Mulia, Nur Mustika Ningtyas, menjelaskan terdapat tiga alasan perusahaan menggunakan jasa lawyer ekternal. Pertama, alasan yang dikarenakan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini mustika mencontohkan apabila perusahaan akan melakukan penawaran (Initial Public Offering) saham di pasar saham. Beradasarkan regulasinya, aktivitas IPO mensyaratkan adanya profesi jasa penunjang yang mana salah satunya adalah konsultan hukum pasar modal. 

“Terkait dengan capital market mau gak mau harus ada profesi jasa penunjang yang disebut konsultan hukum pasar modal,” ujar Mustika kepada hukumonline saat diwawancarai beberapa waktu lalu. (Baca: Melihat Peran In House Counsel di Industri E-Commerce)

Hukumonline.com

(Head of Legal Compliance Group Serba Mulia, Nur Mustika Ningtyas)

Kemudian yang kedua, menurut Mustika adalah pada saat perusahaan memiliki transaksi tertentu dalam jumlah yang cukup besar. Dalam situasi seperti ini, Mustika menjelaskan dibutuhkan peran lawyer eksternal untuk mewakili kepentingan hukum perusahaan. Lazimnya pihak yang akan berhubungan adalah antara lawyer perusahaan dengan lawyer counterpart.

Menurut Mustika, ada kecenderungan perusahaan menghindari pertemuan secara langsung dengan counterpart. Karena itu peran lawyer dibutuhkan untuk berhubungan dengan lawyer counterpart sehingga sedari awal bisa dipilah terlebih dahulu aspek-aspek yang sekiranya resisten terhadap perusahaan.

“Sebaiknya dihindari karena kalau berhadapan dengan lawyer minimal dia bisa sharing dulu. Jadi gak harus company yang memutuskan karena sebagai lawyer harus tahu risiko ke depan seperti apa,” terang Mustika.

Tags:

Berita Terkait