Dari Gugatan Perdata Terhadap Koruptor Hingga Izin untuk Air Gun
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Gugatan Perdata Terhadap Koruptor Hingga Izin untuk Air Gun

Soal kewajiban ahli waris melunasi utang pajak pewaris hingga bisa dipidanakah jika melakukan KDRT untuk mencegah bunuh diri juga dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Dari Gugatan Perdata Terhadap Koruptor Hingga Izin untuk Air Gun
Hukumonline

Informasi hukum kini menjadi salah satu kebutuhan masyarakat berbagai kalangan. Maka dari itu, Hukumonline.com melalui salah satu rubriknya Klinik Hukumonline, menyediakan medium terkini dalam menghadirkan informasi hukum yang mudah dipahami.

Dengan tagline “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”, Tim Klinik mengemas berbagai ketentuan hukum ke dalam artikel yang ringkas dan mudah dicerna. Tak hanya artikel, edukasi hukum ini berkembang pula untuk dinikmati kapan saja dan di mana saja melalui format lain, yaitu infografis, video, chatbot, hingga podcast.

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir. Dari gugatan perdata terhadap koruptor yang sudah menjalani hukuman, hingga persyaratan perizinan apabila seseorang ingin memiliki dan menggunakan air gun.

  1. Kewajiban Ahli Waris Melunasi Utang Pajak Pewaris

Pada prinsipnya, utang pajak dari wajib pajak yang telah meninggal dunia akan menjadi tanggung jawab ahli waris, baik secara pribadi maupun renteng. Jika warisan belum dibagi, maka warisan itu menggantikan kewajiban ahli waris yang berhak, sebagai subjek pajak pengganti. Tapi jika warisan telah dibagi, kewajiban perpajakannya beralih kepada ahli waris.

  1. Bisakah Masyarakat Menggugat Koruptor untuk Ganti Rugi?

Gugatan perdata terkait tindak pidana korupsi kepada koruptor maupun ahli warisnya dapat diajukan. Namun, pengajuannya bukan oleh masyarakat, melainkan oleh negara yang diwakili oleh jaksa pengacara negara atau instansi yang dirugikan sepanjang memenuhi persyaratan kondisi yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

  1. Langkah Hukum Jika Perjanjian Pembagian Harta Gono-Gini Disobek-sobek

Perjanjian pembagian harta gono-gini adalah sah dan mengikat secara hukum apabila memenuhi persyaratan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan berlaku sebagai undang-undang menurut Pasal 1338 KUH Perdata.

Penyobekan perjanjian bisa dianggap sebagai pembatalan sepihak, yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Gugatan perbuatan melawan hukum, atau wanprestasi karena tidak dipenuhinya kewajiban dalam perjanjian pembagian harta gono-gini, hanya dapat diajukan oleh para pihak yang langsung terlibat dalam perjanjian tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait