Ketika Informasi Draf UU Cipta Kerja Mengacaukan Ruang Publik
Berita

Ketika Informasi Draf UU Cipta Kerja Mengacaukan Ruang Publik

Draf final resmi berjumlah 812 halaman. Perubahan jumlah halaman dari versi-versi sebelumnya karena alasan berubah menjadi format legal yang semula A4.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Sidang paripurna saat persetujuan RUU Cipta Kerja menjadi UU, Senin (5/10). Foto: RES
Sidang paripurna saat persetujuan RUU Cipta Kerja menjadi UU, Senin (5/10). Foto: RES

Informasi beredarnya draf UU Cipta Kerja yang sah masih menjadi perdebatan di ruang publik. Sebab, DPR dan pemerintah sebagai pihak yang membahas dan menyetujui UU ini dalam paripurna tak kunjung memberi draf resmi untuk bisa diakses publik. Kondisi ini menimbulkan kesimpangsiuran dan beragam macam tuduhan terhadap DPR dan pemerintah.   

“Nampaknya kesimpangsiuran yang muncul belakangan bukan sesuatu yang kebetulan terjadi. Ada desain tertentu yang diinginkan oleh DPR dan pemerintah dengan mengacaukan informasi di ruang publik,” ujar peneliti Forum Masyarakat Perduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karius dalam keterangannya, Selasa (13/10/2020). (Baca Juga: Ramai-ramai Menuntut Transparansi Naskah UU Cipta Kerja)

Alasan DPR dan pemerintah masih memperbaiki draf UU Cipta Kerja setelah disetujui menjadi UU memang tak diatur dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Alasan DPR memperbaiki seputar typo dan redaksional pada rumusan norma mengacu pada Peraturan DPR No. 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang. Meskipun diperbaiki, seharusnya diputuskan dan disetujui dengan perbaikan dalam rapat paripurna.

“Dalam situasi seperti itu, DPR dan pemerintah bisa leluasa melancarkan misi mereka, memastikan substansi UUU Cipta Kerja yang sesuai keinginan bisa mulus sampai tahap pengundangan dalam lembaran negara,” ujarnya.

Dia menduga ada proses pembiaran publik tanpa akses memiliki draf final dan resmi, sehingga pemerintah ataupun aparat penegak hukum dengan mudah menuduh kritikan dan penolakan hanya berdasarkan draf hoax. “Saya kira publik tak akan pernah bisa memastikan naskah final UU Cipta Kerja sampai benar-benar sudah diundangkan nanti,” ujarnya menduga.

Dia menilai mengisi waktu hingga pengundangan, ruang publik bakal dipenuhi berbagai draf UU Cipta Kerja dengan beragam versi. Seperti diketahui, terdapat empat versi draf UU Cipta Kerja dengan 1.028 halaman; 905 halaman; 1.035 halaman; dan terbaru 812 halaman. Setiap kemunculan draf versi terbaru dibarengi klarifikasi kebenaran agar bisa dijadikan rujukan oleh publik.

“Model kucing-kucingan dalam proses pembuatan UU ini akan membuat DPR tak mudah mendapat kepercayaan publik. Semakin menimbulkan kekecewaan publik,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait