Kelonggaran UU Kepailitan Ancam Bisnis Properti
Utama

Kelonggaran UU Kepailitan Ancam Bisnis Properti

RUU Kepailitan dan PKPU harus terus diakselerasi oleh pemerintah dan DPR.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Sejak pandemi Covid-19 menjangkiti Indonesia pada awal Maret lalu, berbagai sektor bisnis di Indonesia tumbang. Hal itu dapat dilihat dari jumlah PKPU dan Pailit yang diajukan ke Pengadilan Niada pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat).

Berdasarkan data yang dihimpun Hukumonline dari SIPP PN Jakarta Pusat (PN Pusat), terjadi kenaikan yang signifikan untuk permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan, terutama di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat). Sejak Januari hingga 7 September 2020, permohonan PKPU dan pailit melonjak yakni mencapai angka 318 permohonan, dengan mayoritas 278 perkara PKPU dan sisanya pailit.

Jika dibanding dengan data tahun lalu di PN Pusat, terdapat selisih perkara yang cukup signifikan. Perkara PKPU dan Kepailitan per September tahun lalu berada di angka 257, atau selisih 131 perkara dari tahun ini. (Baca Juga: Perlunya Aturan yang Jelas Antara Kepailitan dan Perlindungan Konsumen)

Hal itu dibenarkan oleh Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Jimmy Simanjuntak. Jimmy menyebut bahwa tren permohonan pailit dan terutama PKPU mengalami peningkatan yang cukup signifikan selama pandemi Covid-19. Jika dibandingkan dengan periode pertama pada tahun lalu, Jimmy mengatakan bahwa permohonan pailit  dan PKPU meningkat cukup tajam di masa pandemi, dengan kenaikan jumlah perkara sebanyak 50 persen.

Lalu sektor apa yang paling banyak diajukan PKPU dan Pailit ke PN Pusat? Kurator Imran Nating menyebut bahwa sektor properti menjadi sektor yang cukup terpukul di masa pandemi. Mayorita pengajuan PKPU dan Pailit di beberapa Pengadilan Niaga terkait dengan bisnis properti.

“Properti dan investasi (PKPU) di masa pandemi. Tahun lalu di properti, rata-rata karena telat serah terima,” kata Imran kepada Hukumonline beberapa waktu lalu.

Di tengah perjuangan untuk bangkit, industri properti yang menghadapi anjloknya penjualan harus menghadapi persoalan serius akibat marak bermunculan oknum tidak bertanggung jawab yang menjadi mafia dan sindikat pailit dalam proyek properti.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait