Kronologi Surat Palsu Djoko Tjandra Bersama Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo
Utama

Kronologi Surat Palsu Djoko Tjandra Bersama Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo

​​​​​​​Para penasihat hukum ajukan eksepsi.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Djoko Tjandra mengenakan rompi tahanan. Foto: RES
Djoko Tjandra mengenakan rompi tahanan. Foto: RES

Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra bersama-sama dengan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang bertentangan dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pemalsuan surat, menurut penuntut umum dalam surat dakwaan digunakan untuk kepentingan Joko Tjandra yang merupakan buronan sejak 2009 dan berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali dengan vonis selama dua tahun. Joko disebut menggunakan sejumlah cara untuk kembali ke Indonesia agar bisa lepas dari Red Notice Interpol dan menghindari eksekusi.

Penuntut umum menyatakan awal mula kejadian ini. Awalnya Djoko Tjandra dikenalkan ke Anita pada November 2019 di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia. Ia ingin menggunakan jasa Anita sebagai kuasa hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oleh karena itu dibuatlah surat kuasa khusus tertanggal 19 November 2019.

Kemudian pada April 2020, Anita mendaftarkan permohonan PK itu di PN Jakarta Selatan, namun pada akhirnya permohonan itu ditolak karena berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2012, pemohon PK harus hadir dalam persidangan. Joko Tjandra yang berada di Malaysia tidak ingin keberadaannya diketahui, apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang mengharuskan adanya penambahan sejumlah dokumen untuk bepergian.

“Maka Joko Tjandra meminta Anita Kolopaking untuk mengatur segala urusannya termasuk mengatur kedatangan dan segala sesuatu di Jakarta dan juga segala urusan penjemputan dan pengantaran di Indonesia yang rencananya melalui bandara Supadio, Pontianak,” kata penuntut dalam surat dakwaannya di PN Jakarta Timur, Selasa (13/10).

Joko kemudian meminta Anita menghubungi Tommy Sumardi karena ia meyakini Tommy dapat membantu hal tersebut. Tommy yang sudah kenal Brigjen Pol Prasetijo mengenalkan Anita dengan jenderal bintang satu itu dengan maksud agar Anita mempresentasikan kedudukan hukum Joko Tjandra selaku kliennya.

Pada 29 April 2020, Anita bertemu dengan Prasetijo selaku Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo 3, yang saat itu Anita mempresentasikan sekaligus mendiskusikan persoalan hukum. Dan hal ini semakin meyakini jika Joko Tjandra akan difasilitasi dan dibantu dalam menghadapi permasalahan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait