UU Cipta Kerja Dinilai Langgengkan Praktik Oligarki dan Impunitas Korporasi
Berita

UU Cipta Kerja Dinilai Langgengkan Praktik Oligarki dan Impunitas Korporasi

Ada kekhawatiram terbitnya UU Cipta Kerja semakin menambah deretan kasus pelanggaran HAM yang selama ini belum selesai.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Tidak mudah bagi aktivis HAM termasuk aktivis lingkungan hidup dan antikorupsi menjalankan kegiatannya, seperti melakukan pendampingan atau mengadvokasi kasus. Basanya kasus yang terjadi merupakan perselisihan antara masyarakat dengan korporasi terkait sengketa lahan atau pemerintah pusat/daerah jika terkait perizinan. Mengingat kasus ini berhadapan dengan kekuatan besar seperti korporasi dan pemerintah, tak jarang aktivis yang mendampingi masyarakat mengalami kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi.

Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati, mengatakan organisasinya kebanyakan mengadvokasi kasus struktural terkait lingkungan hidup. Model pembangunan yang bergantung pada eksploitasi sumber daya alam kerap menimbulkan konflik dengan masyarakat. Ironisnya, alih-alih membela masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya, justru pemerintah dan aparat terkesan lebih banyak berpihak pada kepentingan ekonomi baik yang diwakili oleh korporasi atau berbagai proyek pemerintah.

“Pembangunan sejak masa orde baru sampai sekarang memunculkan ekses berupa pelanggaran HAM, kekerasan, impunitas, dan sampai sekarang belum ada upaya sistematis dari pemerintah untuk menurunkan kekerasan (terhadap aktivis HAM dan lingkungan, red),” kata perempuan yang akrab disapa Yaya dalam diskusi daring bertema “Menakar Komitmen Perlindungan Negara Bagi Pembela Lingkungan Hidup dan HAM”, Selasa (13/10/2020). (Baca Juga: Pengesahan UU Cipta Kerja Dinilai Minim Komitmen Penegakan HAM)

Yaya menilai dukungan pemerintah terhadap investor semakin terbuka lebar dengan disetujuinya UU Cipta Kerja. Dia khawatir terbitnya UU Cipta Kerja semakin menambah deretan kasus pelanggaran HAM yang selama ini belum selesai. Sedikitnya, ada 2 hal yang perlu disorot terkait UU Cipta Kerja.

Pertama, UU yang diketok dalam rapat paripurna DPR 5 Oktober 2020 lalu itu berpotensi melanggengkan praktik oligarki dan impunitas terhadap pelanggaran hukum. Misalnya, korporasi yang melakukan pelanggaran hukum lingkungan hidup berpotensi lepas dari jerat hukum dan kejahatannya bisa diputihkan. Misalnya, kasus perkebunan sawit yang ada dalam kawasan hutan, kebakaran hutan dan lahan, serta lainnya.

Kedua, UU Cipta Kerja membatasi partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, antara lain terkait amdal dan konsultasi publik dalam rancangan tata ruang. Bahkan, menutup akses keadilan bagi masyarakat karena izin lingkungan tidak bisa lagi digugat ke pengadilan. “Ruang gerak masyarakat makin dipersempit dan kriminalisasi terhadap rakyat semakin dilegalkan melalui peraturan perundang-undangan,” tegas Yaya.

Belum ada perlindungan

Komisioner Komnas HAM, Hairansyah, menekankan konstitusi memandatkan pemerintah untuk melindungi HAM seluruh warga negara. Dia mengingatkan Pasal 66 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Tapi praktiknya ketentuan ini masih menjadi perdebatan di kalangan aparat penegak hukum.

Tags:

Berita Terkait