Respons OJK Soal Merger Tiga Bank BUMN Syariah
Berita

Respons OJK Soal Merger Tiga Bank BUMN Syariah

Penggabungan tiga bank BUMN Syariah ini juga sejalan dengan upaya Indonesia menjadi sentra pengembangan keuangan Syariah.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana melakukan merger atau penggabungan tiga bank BUMN syariah yaitu PT Bank BRI Syariah Tbk (BRIS), Bank BNI Syariah (BNIS), PT Bank Syariah Mandiri (BSM). Melalui penggabungan tersebut diharapkan Indonesia memiliki bank syariah bermodal dan berdaya saing kuat dalam sektor perbankan.

Melihat rencana tersebut, lembaga pengawas perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung rencana Kementerian BUMN untuk melakukan merger atau penggabungan tiga bank BUMN syariah. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan merger dan akuisisi di industri perbankan nasional karena akan meningkatkan efisiensi dan daya saing sesuai tujuan OJK untuk membangun industri perbankan yang sehat, memiliki daya saing dan bisa memberikan kualitas layanan yang lebih baik serta untuk memberikan kontribusi terbaik dalam pembangunan ekonomi.

“Untuk itu, OJK telah menerima informasi awal dan akan memfasilitasi dengan berbagai kebijakan dan ketentuan agar aksi korporasi ini berjalan sesuai dengan tahapan waktu yang direncanakan,” jelas Wimboh, Selasa (13/10).

Dia melanjutkan penggabungan tiga bank BUMN Syariah ini juga sejalan dengan upaya Indonesia menjadi sentra pengembangan keuangan syariah yang saat ini peringkat Indonesia sudah berada di posisi empat besar dalam pengembangan industri keuangan syariah berdasarkan Islamic Finance Development Indikator. (Baca Juga: Kelonggaran UU Kepailitan Ancam Bisnis Properti)

Sementara itu, Ketua Tim Project Management Office sekaligus Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Hery Gunardi mengatakan proses penggabungan tiga bank BUMN syariah ini telah dimulai melalui penandatanganan Conditional Merger Agreement (CMA) terkait dengan rencana penggabungan bank umum syariah bersama tiga bank syariah milik Himbara pada Senin (11/10).

"Alhamdulillah, kami memberitahukan bahwa tadi malam kesepakatan Conditional Merger Agreement untuk melahirkan bank syariah Himbara terbesar milik Indonesia telah ditandatangani oleh para pihak. Kemudian pagi tadi, sesuai ketentuan berlaku, seluruh perusahaan terbuka dalam proses merger ini telah menyampaikan Keterbukaan Informasi ke BEI dan OJK. Dengan demikian ini menjadi langkah awal dan tanda bahwa persiapan proses merger tiga bank umum syariah milik BUMN telah resmi dimulai,” ujar Hery seperti dikutip dari Antara.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian BUMN memiliki rencana untuk menggabungkan ketiga bank syariah Himbara. Tujuannya agar Indonesia sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia bisa memiliki bank syariah yang besar dan mampu membantu mengoptimalkan potensi ekonomi dan keuangan syariah nasional, juga memperkuat ekosistem industri halal.

Tags:

Berita Terkait