Sarat Moral Hazard Jadi Dalil Penolakan UU Cipta Kerja
Berita

Sarat Moral Hazard Jadi Dalil Penolakan UU Cipta Kerja

Asia-Europe People’s Forum (AEPF) telah mengumpulkan hampir 150 tandatangan di atas pernyataan solidaritas terhadap perjuangan demokrasi di Indonesia.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 5 Menit
Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang di sidang paripurna DPR, Senin (5/10). Foto: RES
Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang di sidang paripurna DPR, Senin (5/10). Foto: RES

Sejak draft Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disetujui menjadi Undang-Undang oleh DPR dan Pemerintah lewat Paripurna yang digelar pada Senin (5/10) lalu, suara penolakan terhadap Undang-Undang ini masih terus ada. Banyaknya UU yang dikonsolidasikan kedalam UU Cipta Kerja sejalan dengan luasnya stakeholders yang ikut terdampak atas disetujuinya UU kontrofersial ini. Mulai dari aspek proses penyusunan, pembahasan, dan persetujuan yang minim pastisipasi, secara substansial, UU ini pun tak kalah mengundang perdebatan.

Terakhir, draft UU yang telah disetujui bersama di paripurna DPR pun tak jelas keberadaannya. Publik mempertanyakan draft UU Cipta kerja yang hingga saat ini masih belum jelas jumlah pasal yang telah disetujui. Belum lagi di tengah ketidakjelasan substansi UU tersebut, pemerintah menyatakan tengah menyiapkan puluhan peraturan turunan UU Cipta Kerja yang akan dikebut kurang dari tiga bulan.

Indonesian Resources Studies (IRESS) menegaskan, sejumlah rencana pemerintah menyusul disetujuinya draft UU Cipta kerja mesti dibatalkan. Menurut IRESS, hal ini disebabkan oleh prilaku para pengambil keputusan yang syarat akan moral hazard, cacat formil, cacat materiil, melanggar UU, konstitusi  dan bahkan menihilkan Pancasila.

“Apalagi jika motif di balik pembentukan UU yang digadang-gadang sebagai alat untuk meningkatkan investasi dan lapangan kerja tersebut, ternyata lebih banyak ditujukan untuk kepentingan oligarki kekuasaan dan asing,” ungkap Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara kepada hukumonline, Senin (12/10) lalu. (Baca Juga: Masih Ada Pasal Multitafsir Soal UMKM dalam UU Cipta Kerja)

Menurut Marwan, ada lima alasan sehingga UU Cipta Kerja mesti dibatalkan. Pertama, pembentukan UU ini syarat akan moral hazard. Dirinya menilai, paripurna DPR menetapkan UU Cipta Kerja atas dasar dokumen yang tidak jelas karena draft final RUU sengaja disembunyikan. Dengan modus ini menurut Marwan, meski sudah ditetapkan DPR, pemerintah dapat saja merubah-rubah naskah RUU sesuka hati, sambil melihat situasi dan kondisi dalam mengakomodasi aspirasi dan tuntutan publik. dirinya menilai secara moral perilaku ini sebagai tindakan manipulatif.

Selain itu, di tengah ketidakpastian draft UU yang telah disetujui, pemerintah mengeluarkan tuduhan terhadap publik bahwa telah menyebarkan disinformasi terkait substansi UU. Marwan menilai, klarifikasi Presiden atas isu disinformasi yang berkembang di publik pun menimbulkan disinformasi baru karena tidak adanya dokumen UU final yang telah disetujui bersama.

Alasan kedua mengapa UU Cipta Kerja menurut Marwan harus ditolak adalah karena tidak sejalan dengan prinsip-prinsip musyawarah mufakat sila ke-4 dan keadilan sila ke-5 Pancasila. Dirinya menilai rapat-rapat Panja RUU Ciptaker yang diakui berjumlah 64 kali, sebagian besar berlangsung tertutup. Hal ini menimbulkan problem kesulitan publik untuk mengakses naskah dan informasi RUU Cipta Kerja. “Jangankan bagi publik, bahkan naskah RUU bagi sesama anggota DPR saat pembahasan saja dibatasi” ujar Marwan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait