DPR Klaim Tak Ada Penyelundupan Pasal dalam Draf UU Cipta Kerja
Berita

DPR Klaim Tak Ada Penyelundupan Pasal dalam Draf UU Cipta Kerja

Draf final UU Cipta Kerja dengan 812 halaman resmi dilayangkan ke Presiden Joko Widodo pada Rabu (14/10) ini untuk kemudian dimuat dalam lembaran negara. Terlepas ditandatangani atau tidak oleh Presiden dalam waktu 30 hari, UU Cipta Kerja akan tetap berlaku.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin saat menggelar jumpa pers kepada wartawan di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (13/10).  Sumber: Youtube
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin saat menggelar jumpa pers kepada wartawan di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (13/10). Sumber: Youtube

Badan Legislasi (Baleg DPR) telah selesai merapihkan draf UU Cipta Kerja secara final. Sebanyak 812 halaman menjadi draf resmi yang diserahkan ke Presiden, sekaligus menjadi milik publik. Tahapan itu dilakukan setelah proses pengetikan dan memperbaiki susunan redaksional, dan typo sekaligus menyiapkan berbagai lampiran untuk menjadi bagian yang tak terpisahkan dari UU Cipta Kerja.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin saat menggelar jumpa pers kepada wartawan di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (13/10/2020) kemarin. “Ini (draf UU Cipta Kerja final, red) kita kirimkan pada 14 Oktober 2020,” ujarnya.

Aziz mengatakan informasi soal draf final sebanyak 812 halaman mengakhiri polemik simpang siur keberadaan keaslian draf yang beredar dengan empat versi, seperti versi 1.028 halaman; 905 halaman; 1,035 halaman; dan terakhir 812 halaman. Dia mengaku perubahan halaman disebabkan perubahan ukuran font dan kertas format legal menjadi ukuran A4.

“Kini, Draf UU Cipta Kerja dan penjelasannya berjumlah 812 halaman, batang tubuh berjumlah 488 halaman. Sisanya bagian penjelasan yang totalnya menjadi 812 halaman,” kata Aziz. (Baca Juga: Ketika Informaasi Draf UU Cipta Kerja Mengacaukan Ruang Publik)

Setelah memastikan draf UU Cipta Kerja secara final, DPR mengirimkan draf UU Cipta Kerja ini ke Presiden. Berdasarkan mekanisme yang berlaku, dalam kurun waktu 30 hari, Presiden bakal menandatangani UU ini dan memuatnya dalam lembaran negara, sehingga UU Cipta Kerja ini resmu berlaku. Kalaupun dalam jangka waktu 30 hari, Presiden tidak menandatangani, UU “sapu jagat” tetap berlaku.

Sementara terhadap masyarakat yang kontra terhadap UU Cipta Kerja, Aziz menyarankan agar menggunakan saluran demokrasi yakni mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, mengajukan uji materi ke MK merupakan cara konstitusional. “Hal ini kami hargai perbedaan jika mengajukan ke MK,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, dia menampik adanya tudingan soal penyelundupan pasal selama proses perbaikan draf UU Cipta Kerja ini selama 7 hari kerja ini. Aziz menegaskan Baleg dan Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja bekerja sesuai mekanisme dan tata cara pengambilan keputusan di DPR. Dia mempersilakan pihak yang menuding adanya selundupan pasal dan ayat dalam UU Cipta Kerja agar melapor pihak kepolisian dan mengujinya ke MK

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait