Pengujian UU Cipta Kerja Potensi Sulit Dikabulkan, Ini Tiga Indikator Menurut Pakar
Utama

Pengujian UU Cipta Kerja Potensi Sulit Dikabulkan, Ini Tiga Indikator Menurut Pakar

Mulai ‘hadiah’ revisi UU MK, minta dukungan omnibus law, hingga komposisi 6 hakim konstitusi berasal dari DPR dan pemerintah. Tapi, jalan satu-satunya yang terbaik untuk menyelesaikan polemik UU Cipta Kerja hanya di MK.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 6 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers secara virtual dari Istana Bogor, Jum’at (9/10/2020) kemarin, merespons perkembangan protes sejumlah elemen masyarakat atas disetujui RUU Cipta Kerja menjadi UU. Dalam kesempatan itu, Presiden mempersilakan pihak yang menolak UU Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lalu, hingga Rabu (14/10), MK menerima dua permohonan pengujian UU yang belum ditandatangani Presiden dan bernomor itu.

"Sudah ada dua permohonan diajukan, tidak tertutup kemungkinan, jumlah permohonan bertambah," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono Suroso saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2020). (Baca Juga: Aksi Nasional Berlanjut, Serikat Buruh Desak Executive dan Legislative Review)

Permohonan pertama diajukan dua orang pekerja kontrak bernama Dewa Putu Reza dan Ayu Putri yang telah diterima Panitera MK dengan No. 2034/PAN.MK/X/2020. Dalam permohonannya, keduanya menyoal Pasal 59; Pasal 156 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 78 ayat (1) huruf b; dan Pasal 79 ayat (2) huruf b klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja. Pasal-pasal yang dipersoalkan tersebut terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pesangon, dan pengupahan yang layak.

Menurut mereka, pasal-pasal yang dipersoalkan mengatur mengenai penghapusan batas waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT); penghapusan ketentuan minimal (diubah menjadi maksimal, red) dalam memberikan pesangon PHK, serta penghapusan ketentuan istirahat mingguan dan penambahan waktu jam lembur yang mengakibatkan hilangnya perlindungan hukum yang adil bagi para pekerja.

Dengan meniadakan batas waktu PKWT telah menghalangi pekerja kontrak untuk dapat menjadi pekerja tetap yang berhak atas pemberian pesangon, dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Karena itu, para pemohon meminta agar MK menyatakan pasal-pasal itu bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Permohonan kedua, diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (DPP FSPS) yang diwakili oleh Ketua Umum Deni Sunarya dan Sekretaris Umum Muhammad Hafiz yang telah diterima panitera MK dengan nomor 2035/PAN.MK/X/2020. Pemohon menyoal Pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka 29, dan angka 44 UU Cipta Kerja, juga terkait PKWT, pesangon dan pengupahan.

DPP FSPS menilai pasal-pasal tersebut telah mengubah ketentuan PKWT, upah minimum, pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak. Mereka menilai berubahnya ketentuan tersebut merugikan hak buruh. Untuk itu, DPP FSPS meminta MK agar pasal-pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tags:

Berita Terkait