DPR: UU Cipta Kerja Disetujui, Uji Aturan Jabatan TKA Kehilangan Objek
Berita

DPR: UU Cipta Kerja Disetujui, Uji Aturan Jabatan TKA Kehilangan Objek

Para pemohon menunggu sikap Mahkamah untuk memutuskan permohonan ini.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian Pasal 42 ayat (4), ayat (5), ayat (6) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait jabatan dan jangka waktu mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) yang dimohonkan Slamet Iswanto dan Maul Gani.

Para pemohon menganggap frasa “jabatan tertentu” tidak terdapat pemaknaan yang jelas dan pasti baik pada bagian penjelasan Pasal 42 ayat (4) itu maupun bagian batang tubuh pasal-pasal lain dalam UU Ketenagakerjaan. Tidak ada satupun yang dapat menjelaskan secara spesifik kategori jabatan tertentu atau jenis-jenis jabatan apa saja yang dapat diduduki TKA. Ketentuan ini memberi ruang kepada pemerintah untuk memaknainya secara bebas sesuai tafsirannya.

Menanggapi permohonan ini, DPR menganggap dengan disetujui Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi UU dalam Rapat Paripurna pada 5 Oktober 2020, materi muatan Pasal 42 UU Ketenagakerjaan ini telah diubah. Hal ini berakibat permohonan para pemohon atas Pasal 42 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) UU Ketenagakerjaan telah kehilangan objek.  

“MK tidak perlu mempertimbangkan pokok permohonan para pemohon dan hal-hal lain yang terkait dengan permohonan,” ujar Anggota Komisi IX DPR Sri Rahayu saat memberi keterangan DPR secara daring, Selasa (12/10/2020). (Baca Juga: Mempersoalkan Pengaturan Jabatan dan Waktu Tertentu bagi TKA)

Meski demikian, DPR tetap akan memberikan keterangan terkait permasalahan yang diuraikan para pemohon. Menanggapi dalil para pemohon bahwa frasa “jabatan tertentu” dan “waktu tertentu” dalam Pasal 42 ayat (5) UU Ketenagakerjaan sangat multitafsir. Ia menilai para pemohon tidak cermat membaca Pasal 42 UU Ketenagakerjaan yang tidak mengatur kategorisasi jabatan tertentu dan waktu tertentu yang dapat diisi oleh TKA.

Sebab, ketentuan Pasal 42 ayat (5) UU Ketenagakerjaan mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai jabatan tertentu dalam pasal itu dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang dapat diduduki TKA. Mengenai pengisian jabatan tertentu, menggunakan kata “dapat” yang artinya jabatan tertentu dimaknai dapat juga diisi tenaga kerja Indonesia yang memenuhi kualifikasi kompetensi, keahlian yang dibutuhkan jabatan tertentu.

“Selain itu ‘jabatan tertentu’ dan ‘waktu tertentu’ juga harus mengikuti kebijakan sumber daya manusia dari masing-masing perusahaan,” ujar Sri.

Tags:

Berita Terkait