Pemerintah Diminta Libatkan Pemangku Kepentingan Saat Rumuskan PP UU Cipta Kerja
Berita

Pemerintah Diminta Libatkan Pemangku Kepentingan Saat Rumuskan PP UU Cipta Kerja

DPR melalui fungsi pengawasan akan mengevaluasi saat undang-undang tersebut dilaksanakan dan memastikan UU Cipta Kerja dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

DPR telah melayangkan draf Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja ke Presiden Joko Widodo, Rabu (14/10/2020). Lalu, Presiden memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani atau tidak UU Cipta Kerja. Kalaupun tidak ditandangani, UU Cipta Kerja tetap berlaku. Tapi, yang terpenting ada kewajiban pembentukan banyak aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP) dari UU “sapu jagat” ini.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengingatkan pemerintah harus segera merumuskan banyak aturan turunan sebagai amanat UU Cipta Kerja. “Semua PP amanat UU Cipta Kerja hendaknya mengakomodasi aspirasi komunitas pekerja, pelaku usaha, pemangku kepentingan, dan elemen masyarakat,” ujar Bambang Soesatyo dalam keterangannya, Selasa (12/10/2020). (Baca Juga: Ketika Informaasi Draf UU Cipta Kerja Mengacaukan Ruang Publik)

Terlepas adanya kontra dari banyak elemen masyarakat yang menggelar aksi penolakan saat demonstrasi, keberlakuan UU Cipta Kerja bakal tetap sekalipun tanpa tanda tangan Presiden. Itu sebabnya, seluruh elemen masyarakat diminta bersabar menunggu terbitnya PP yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan UU Cipta Kerja ini. Sebab, pengaturan lebih detil dan gamblang  pelaksanaan UU Cipta kerja bakal tergambar dalam PP atau peraturan daerah.

Pengaturan batas waktu pembuatan aturan turunan diatur dalam Pasal 185 UU Cipta Kerja. Dalam Pasal 185 huruf a, mengharuskan pemerintah membuat aturan pelaksana dan ditetapkan  paling lama tiga bulan sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja. Sedangkan Pasal 185 huruf b, terhadap semua peraturan pelaksana dari UU yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Cipta Kerja dan wajib disesuaikan paling lama 3 bulan.

Politisi Partai Golkar itu yakin UU Cipta Kerja tak bertujuan mencelakai atau merugikan kalangan pekerja. Untuk menghindari polemik, pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah mesti memberi ruang bagi masyarakat agar tetap dapat memberi masukan, sehingga masukan elemen masyarakat dapat diakomodir dalam aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Senada, Ketua DPR, Puan Maharani mendorong pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin menggandeng masyarakat dalam perumusan dan pembuatan aturan turunan dari UU Cipta Kerja, khususnya kalangan pekerja/buruh ataupun elemen masyarakat pegiat sektor lain. Seperti lingkungan, usaha mikro kecil menengah, hingga pemangku kepentingan lain. Termasuk, melibatkan kalangan akademisi dari berbagai disiplin ilmu.

“Aturan turunan dibuat secara rinci dan jelas agar dapat diterima semua kalangan. Lembaga legislatif bakal mengawal untuk memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja memberi manfaat yang adil secara proporsional bagi semua pihak,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait