Pelanggaran Prosedur dapat Membuat UU Cipta Kerja Batal
Kolom

Pelanggaran Prosedur dapat Membuat UU Cipta Kerja Batal

​​​​​​​Setidaknya ada 4 pelanggaran prosedur mulai dari penyusunan, pembahasan pengesahan RUU Cipta Kerja.

Bacaan 7 Menit
Rizky Argama. Foto: Istimewa
Rizky Argama. Foto: Istimewa

Lebih dari seminggu sesudah Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disetujui menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah pada Senin, 5 Oktober 2020, publik masih belum dapat mengakses naskah resmi peraturan yang pertama kali diwacanakan oleh Presiden Joko Widodo tersebut.

Hingga 13 Oktober 2020, berbagai pesan berantai dan kiriman warganet di kanal-kanal media sosial mensirkulasikan setidaknya tiga versi non-resmi naskah RUU Cipta Kerja, dengan jumlah halaman bervariasi: 905, 1.035, dan 812 halaman. Sementara itu, laman resmi DPR hanya menyediakan satu versi naskah RUU Cipta Kerja, yaitu draf setebal 1.028 halaman usulan presiden yang disampaikan sebagai lampiran Surat Presiden bertanggal 7 Februari 2020.

Tak hanya masyarakat biasa, sejumlah anggota DPR bahkan sempat menyatakan tidak mengetahui draf final RUU Cipta Kerja yang telah melalui proses persetujuan bersama di Rapat Paripurna lalu. Padahal, UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menentukan DPR dan pemerintah untuk menyebarluaskan setiap rancangan undang-undang sejak tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga ketika diundangkan nanti menjadi undang-undang yang sah.

Abainya DPR dan pemerintah dalam memberikan akses atas draf final RUU Cipta Kerja kepada masyarakat merupakan pelanggaran atas prosedur pembentukan undang-undang. Namun, tak hanya terjadi pada tahap akhir menjelang disahkan, setidaknya empat pelanggaran prosedur juga telah mewarnai perjalanan pembentukan peraturan ini sejak awal proses penyusunan.

Empat pelanggaraan prosedur

Pertama, pemerintah mengabaikan partisipasi publik sejak tahap penyusunan. RUU Cipta Kerja mulai disusun pada akhir 2019 oleh pemerintah di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Selama proses penyusunan itu, pihak pemangku kepentingan yang akan terdampak—seperti kelompok buruh—tidak dilibatkan sama sekali. Padahal, pemerintah sejak awal mengklaim bahwa RUU itu disusun dengan tujuan menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Selain itu, publik juga sulit memperoleh naskah RUU Cipta Kerja yang sedang disiapkan pemerintah. Bukannya menyediakan akses yang terbuka bagi publik untuk mendapatkan naskah resmi, pemerintah pada saat itu justru mengklaim draf RUU Cipta Kerja yang beredar luas di publik melalui media sosial dan pesan berantai sebagai hoaks. Langkah pemerintah yang serba tertutup itu bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan keharusan penyediaan partisipasi masyarakat yang diatur dalam Pasal 5 dan 96 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kedua, DPR memotong tahapan dalam proses pembahasan. Pembahasan RUU Cipta Kerja dilaksanakan oleh Badan Legislasi yang berisi 80 anggota DPR dari 9 fraksi di DPR. Mengacu Pasal 155 ayat (1) Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, seluruh materi dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja harus dibahas terlebih dahulu dalam Rapat Kerja Badan Legislasi.

Tags:

Berita Terkait