Demi Perlindungan dalam Tugas, Benarkah Jaksa akan Dilengkapi Senjata Api?
RUU Kejaksaan:

Demi Perlindungan dalam Tugas, Benarkah Jaksa akan Dilengkapi Senjata Api?

Asas dominus litis dipertegas dan diperkuat. Harmonisasi perundang-undangan penting dilakukan, termasuk konvensi internasional.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 4 Menit
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam webinar RUU Kejaksaan
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam webinar RUU Kejaksaan

Badan Legislasi DPR telah menyusun RUU Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (RUU Kejaksaan). Menurut rencana, RUU ini akan dijadikan sebagai usul inisiatif DPR. Kejaksaan dan kalangan akademisi sudah beberapa kali melakukan diskusi membahas RUU tersebut. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, revisi UU Kejaksaan merupakan suatu keniscayaan untuk membuat Kejaksaan bekerja lebih baik. RUU ini akan mengakomodasi perubahan paradigma keadilan dari retributif menjadi keadilan restorative, akan menyatukan kewenangan yang tersebar dalam perundang-undangan, dan prinsip-prinsip universal fungsi Kejaksaan.

Salah satu yang penting adalah perlindungan jaksa dan keluarganya. Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Hasbullah, mengatakan perlindungan terhadap jaksa sangat penting. Selama ini perlindungan jaksa sudah diakomodir dalam beberapa peraturan teknis antara lain dalam regulasi pencegahan dan pemberantasan terorisme. Namun tak diatur eksplisit dalam UU No. 16 Tahun 2004. “Perlindungan jaksa sangat urgen dalam tugasnya sebagai dominus litis,” kata Hasbullah dalam diskusi mengenai RUU Kejaksaan yang dilaksanakan Aliansi Publik Indonesia, Rabu (14/10) kemarin.

Sesuai asas dominus litis, jaksa melakukan beragam fungsi mulai dari penyidikan hingga eksekusi. Selama menjalankan tugas itu, sangat mungkin jaksa menghadapi beragam persoalan dan potensi ancaman yang membahayakan. “Lewat RUU ini jaksa harus memiliki jaminan perlindungan terhadap kehidupannya,” kata anggota Badan Legislasi DPR, Taufik Basari, dalam diskusi mengenai RUU Kejaksaan, 21 September lalu.

UU No. 16 Tahun 2004 bukan tak menyinggung sama sekali perlindungan jaksa. Pasal 8 ayat (5) mengharuskan adanya izin Jaksa Agung jika hendak dilakukan pemeriksaan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana. Rumusan ini, disebutkan dalam bagian Penjelasan, merupakan perlindungan kepada jaksa, sebagaimana telah diatur dalam Guidelines on the Role of Prosecutors dan International Association of Prosecutors. Namun perlindungan yang akan diatur dalam RUU Kejaksaan adalah perlindungan dari ancaman yang membahayakan diri dan keluarganya. Misalnya, ancaman berupa serangan dari terdakwa atau pihak lain dalam proses penuntutan di pengadilan atau ketika melaksanakan eksekusi putusan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, salah satu gagasan yang muncul dalam proses penyusunan RUU adalah kemungkinan jaksa dilengkapi senjata api. Dalam dua kali diskusi daring mengenai RUU Kejaksaan, masalah senjata api ini disinggung. Terakhir, disinggung Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, HM Said Karim, dalam diskusi RUU Kejaksaan, Rabu (14/10). Ia menyinggung kemungkinan jaksa dilengkapi senjata api dan prasarana atau sarana lain ketika menjalankan tugas. Ia menyarankan ‘kalau memang perlu memakai senjata api, sebaiknya jaksa yang akan dilengkapi senjata api, perlu lulus latihan penggunaan senjata api, agar penggunaannya proporsional dan berdasar hukum’.

Prof. Said Karim merujuk pada ketentuan Pasal 8A RUU. Tetapi ia menuliskan pasal 8A ayat (6) sudah dihapuskan. Ini sejalan dengan draf RUU yang diperoleh hukumonline. Pasal 8A hanya memuat tiga ayat. Ayat (1) menyebutkan dalam menjalankan tugasnya, jaksa beserta anggota keluarganya berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda. Ayat (2) menegaskan setiap jaksa memperoleh gaji dan hak-hak istimewa yang adil dan layak. Selanjutnya, ayat (3) mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perlindungan diri dan perlindungan dari negara serta gaji dan hak-hak lainnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Anggota DPR yang ikut menyusun RUU Kejaksaan, Taufik Basari, mengatakan ada pasal mengenai perlindungan jaksa. Tetapi mengenai senjata api tampaknya tidak ada pasal yang mengaturnya. “Nanti saya coba cek lagi,” kata politisi Nasdem itu melalui pesan singkat menjawab konfirmasi hukumonline.(Baca juga: Jaksa dan Keluarga akan Mendapat Perlindungan Hukum)

Tags:

Berita Terkait