Ini Alasan World Bank Dukung UU Cipta Kerja
Berita

Ini Alasan World Bank Dukung UU Cipta Kerja

Implementasi dari UU Cipta Kerja secara konsisten sangat penting dan memerlukan peraturan pelaksanaan yang kuat untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Sidang paripurna saat persetujuan RUU Cipta Kerja menjadi UU, Senin (5/10). Foto: RES
Sidang paripurna saat persetujuan RUU Cipta Kerja menjadi UU, Senin (5/10). Foto: RES

Kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja menuai polemik sehingga menimbulkan unjuk rasa penolakan dari masyarakat. Masyarakat beranggapan UU Cipta Kerja memiliki berbagai permasalahan mulai dari prosedur penyusunan hingga muatan pasal dalam naskah aturan tersebut.   

Namun sisi lain, kehadiran UU Cipta Kerja ternyata dianggap Bank Dunia atau World Bank berdampak positif karena regulasi tersebut dapat mereformasi besar untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif dan mendukung aspirasi jangka panjang negara ini menjadi masyarakat yang sejahtera. UU ini dapat mendukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan jangka panjang yang tangguh di Indonesia.

“Dengan menghapus berbagai pembatasan besar pada investasi dan memberikan sinyal bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis, hal ini dapat membantu menarik investor, menciptakan lapangan kerja, dan membantu Indonesia memerangi kemiskinan,” jelas Senior External Affairs Officer World Bank, Lestari Boediono, Jumat (16/10).

Dia menjelaskan implementasi dari UU Cipta Kerja secara konsisten sangat penting dan memerlukan peraturan pelaksanaan yang kuat untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan serta upaya bersama Pemerintah Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya. “Bank Dunia berkomitmen untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam reformasireformasi ini, menuju pemulihan ekonomi dan masa depan yang lebih baik untuk seluruh masyarakat Indonesia,” kata Lestari.

Sebelumnya, pelaku usaha dalam negeri menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada pemerintah dan DPR yang telah mengesahkan RUU Cipta Kerja. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/10), mengatakan UU Cipta Kerja diharapkan dapat mendorong perekonomian dan investasi melalui penciptaan dan perluasan lapangan kerja. (Baca Juga: Pentingnya Keterbukaan Akses bagi Publik dalam Proses Legislasi)

"UU tersebut mampu menjawab dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan membuka lapangan kerja, melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM, ekosistem investasi yang kondusif, hingga tercipta lapangan kerja yang semakin besar untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah," kata Rosan.

Rosan menuturkan pandemi Covid-19 berdampak luas tidak hanya pada kesehatan, namun juga pada ekonomi, termasuk penyediaan lapangan kerja. Saat ini, banyak orang yang kehilangan pekerjaan atau banyak pekerja yang bekerja menjadi paruh waktu. Diharapkan dengan banyaknya investasi yang masuk, lapangan pekerjaan akan semakin terbuka dan meluas.

Tags:

Berita Terkait