Pandemi Berlarut-larut, Nasib Pekerja Karut-marut
Berita

Pandemi Berlarut-larut, Nasib Pekerja Karut-marut

Dipandu oleh Legal Editor Hukumonline, Bernadetha Aurelia Oktavira bersama dengan Redaktur Hukumonline, Agus Sahbani, kali ini Hukumonline Podcast mengurai satu per satu persoalan pekerja terdampak pandemi.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Pandemi Berlarut-larut, Nasib Pekerja Karut-marut
Hukumonline

“Eh, gaji gue dipotong nih gara-gara pandemi.”

 

“Lah gue masih kerja full di kantor, ngga pakai protokol kesehatan lagi.”

 

Penggalan obrolan di atas tampaknya sedikit menggambarkan kondisi para pekerja di tengah pandemi ini. Berdalih menurunnya income atau efisiensi perusahaan, banyak pekerja yang di-PHK atau bahkan dirumahkan tanpa kejelasan.

 

 

Apalagi sejak UU Cipta Kerja disahkan, berbagai aspek ketenagakerjaan dalam UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga turut diubah, seperti salah satunya terkait ketentuan pesangon. Meski draft final masih simpang siur, kita perlu memberi perhatian khusus atas perubahan-perubahan ini.

 

Dipandu oleh Legal Editor Hukumonline, Bernadetha Aurelia Oktavira bersama dengan Redaktur Hukumonline, Agus Sahbani, kali ini Hukumonline Podcast mengurai satu per satu persoalan pekerja terdampak pandemi. Berikut rincian obrolan yang perlu kamu tahu:

 

1. Lonjakan Data Pekerja yang di-PHK Selama Pandemi

Pemerintah sampai saat ini belum merinci data jumlah karyawan di setiap provinsi yang di-PHK. Hal ini disinyalir karena pemerintah sedang menjalankan program yang bertujuan untuk memulihkan perekenomian.

 

2. Gaji Pekerja Dipotong/Dicicil Sepihak

Dialog komunikasi antara pengusaha dan karyawan terkait kondisi perusahaan itu penting. Soal pemotongan gaji seharusnya dikomunikasikan untuk disepakati bersama-sama.

 

Jika dilakukan sepihak, ini berpotensi menimbulkan perselisihan dan diselesaikan dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

 

3. Kebijakan Perlindungan Pekerja

Sebagai pedoman untuk mengatasi persoalan ketenagakerjaan di tengah pandemi, dua kebijakan yang diterbitkan di antaranya SE Menaker M/3/HK.04/III/2020 Tahun 2020 dan Keputusan Menkes HK.01.07/MENKES/328/2020 Tahun 2020.

Tags:

Berita Terkait