Arah Kebijakan Pemerintah Terkait Ketahanan Pangan
Berita

Arah Kebijakan Pemerintah Terkait Ketahanan Pangan

Terdapat persoalan di kalangan petani sebagai pihak penyedia pangan. Saat ini petani mengalami tingkat degradasi yang kompleksitas, salah satunya terkait peningkatan produktivitas.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Iluni FHUI berkolaborasi dengan Iluni FTUI mengadakan seminar bertema
Iluni FHUI berkolaborasi dengan Iluni FTUI mengadakan seminar bertema "Implementasi Kebijakan Nasional Mendukung Keamanan Pangan dan Kemandirian Energi", Kamis (15/10).

Ketahanan pangan menjadi hal pokok yang harus dijamin oleh negara. Lewat ketanahan pangan, pemerintah memberikan jaminan ketersediaan pangan untuk masyarakat, dan kemudahan untuk mengaksesnya.

Terkait ketahanan pangan, pemerintah sudah memiliki UU No.18 Tahun 212 tentang Pangan. Di dalam UU tersebut, negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal.

Namun dalam implementasinya, hal tersebut tidak berjalan dengan benar. Menurut perwakilan dari Koperasi Lumbung Bumi, Achmad Syawaluddin, terdapat persoalan di kalangan petani, sebagai pihak penyedia pangan. Saat ini petani mengalami tingkat degradasi yang kompleksitas, salah satunya terkait peningkatan produktivitas.

Hal ini muncul lantaran tak ada koordinasi dalam penerapan sistem, sistem yang tidak terintegrasi antara pusat dan daerah sehingga sistem yang ada justru membuat petani tidak mandiri atau makin ketergantungan. (Baca Juga: Pentingnya Keterbukaan Akses bagi Publik dalam Proses Legislasi)

“Petani dibuat tak berdaya. Contoh misalkan kita beli barang dimanapun yang menentukan harga adalah penjual. Tapi beda dengan petani. Petani tidak bisa menentukan harga sendiri, yang menentukan harga pembeli. Ini kelemahan luar biasa yang ada di pertanian sehingga membuat petani kita tidak berdaya, membuat petani jadi kasta paling rendah. Sekedar menentukan harga saja tidak bisa,” kata Achmad Syawaluddin dalam sebuah diskusi daring, Kamis (15/10).

Selain itu, dia juga mengkritik kebijakan pemerintah terkait impor. Pemerintah kerap mengeluarkan kebijakan impor bahan pangan yang sejatinya bisa diproduksi petani dalam negeri, dengan alasan produk impor adalah produk premium dan organik. Namun Achmad Syawaluddin menilai, petani Indonesia masih mampu memproduksi produk-produk premium, hanya saja minim bimbingan dari pemerintah.

“Pemerintah membuka kran impor untuk hal-hal lain, alasan mereka mengatakan untuk premium, kelas khusus, dan karena petani Indonesia tidak mampu menyediakan produk organik. Petani kita cuma tidak ada yang membimbing, ketika mereka dibimbing, diarahkan, semangatnya jauh luar biasa,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait