Fakta Baru Pencucian Uang Terdakwa Jiwasraya di Surat Tuntutan
Utama

Fakta Baru Pencucian Uang Terdakwa Jiwasraya di Surat Tuntutan

Mulai dari Kapal Phinisi hingga bayar judi.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit
Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral (TRAM) Heru Hidayat mengenakan rompi tahanan saat akan diperiksa petugas pada Maret 2020 lalu. Foto: RES
Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral (TRAM) Heru Hidayat mengenakan rompi tahanan saat akan diperiksa petugas pada Maret 2020 lalu. Foto: RES

Penuntut umum pada Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menghukum Komisaris PT Trada Alam Mineral (TRAM) Heru Hidayat dan pemilik PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dengan pidana penjara selama seumur hidup. Keduanya dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.

Tuntutan ini memang telah diduga sebelumnya apalagi pada persidangan empat terdakwa yang telah diadili lebih dulu, majelis hakim mengabulkan bahkan memperberat tuntutan penuntut umum kepada Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan serta Joko Harto Tirto. Keempatnya dijatuhkan hukuman seumur hidup. (Baca: Empat Terdakwa Jiwasraya Divonis Seumur Hidup)

Dakwaan primer yang dimaksud yaitu Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 UU TPPU. Untuk Heru ditambah dengan satu lagi dakwaan pencucian uang karena dilakukan dalam kurun waktu berbeda.

Tak hanya itu keduanya juga dikenakan pidana pengganti dengan jumlah nilai yang berbeda. Untuk Heru Hidayat lebih dari Rp10 triliun sementara untuk Benny Tjokro lebih dari Rp6 triliun. “Jika tidak bisa membayar maka harta bendanya disita untuk negara apabila majelis hakim memberi hukuman selain seumur hidup atau mati dan harta yang disita tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata penuntut umum.

Jaksa mengungkapkan Heru Hidayat telah memperkaya diri dengan mengelola saham PT Asuransi Jiwasraya untuk membeli empat saham. Jaksa menyebut Heru Hidayat sudah menikmati hasil atas pembelian empat saham sebesar Rp4,6 triliun. Misalnya dalam pembelian saham BJBR PPRO SMBR dan SMRU terhadap kerugian keuangan negara pada pengelolaan wmpat saham direct yaitu BJBR PPRO SMBR dan SMRU merupakan tanggung jawab sepenuhnya terdakwa Heru Hidayat karena pada pembelian empat saham direct tersebut tidak dikendalikan Benny Tjokro, dan hasil tindak pidana korupsi atas pembelian empat saham direct yaitu BJBR PPRO SMBR dan SMRU tersebut dinikmati Heru Hidayat.

Jaksa mengungkapkan cara Benny Tjokro dan Heru Hidayat dalam korupsi ini. Jaksa mengatakan Benny dan Heru terbukti bekerjasama mengendalikan saham dengan cara tidak wajar. Yaitu dengan menjual membeli saham untuk menaikan harga saham-saham tertentu seperti SMRU, IKP, Tram, MRYX dengan mengendalikan saham dikendalikan oleh orang Heru Hidayat dan Benny Tjokro sehingga harga saham mengalami kenaikan seolah-olah sesuai permintaan saham yang wajar, padahal diatur pihak-pihak tertentu.

Setelah saham-saham itu naik secara tak wajar, kemudian Benny Tjokro dan Heru Hidayat menjual saham itu ke PT AJS. Dari perbuatan keduanya kerugian negara Rp16,8 triliun itu dirinci jaksa, Benny Tjokro dan Heru Hidayat memperkaya diri sebesar Rp12,157 triliun. Sedangkan yang senilai Rp4,650 triliun itu dinikmati Heru Hidayat sendiri. (Baca: Tuntutan Maksimal Para Mantan Petinggi Jiwasraya)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait