Beda Perhitungan Kerugian Keuangan Negara di Putusan Bakamla
Berita

Beda Perhitungan Kerugian Keuangan Negara di Putusan Bakamla

Penuntut menilai kerugian keuangan negara Rp60 miliar sementara majelis menilai Rp15 miliar.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Dirut PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjihno mengenakan rompi tahanan. Foto: RES
Dirut PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjihno mengenakan rompi tahanan. Foto: RES

Direktur Utama (Dirut) PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjihno, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Rahardjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak korupsi dalam proyek perangkat transportasi informasi terintegrasi (backbone coastal surveillance system) pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

Putusan ini sesuai dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim. (Baca: KPK Tuntut Dirut PT CMI Teknologi 7 Tahun Penjara)

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Rahardjo divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti Rp 15 miliar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah alasannya karena Rahardjo terbukti memperkaya diri senilai jumlah tersebut dalam proyek Bakamla ini.  Jika dalam 1 bulan tidak membayar uang pengganti diganti hukuman 3 tahun penjara.

Yang cukup menarik majelis punya perhitungan kerugian keuangan negara sendiri yang berbeda dari tuntutan penuntut umum yang meminta Rahardjo merugikan keuangan negara sebesar Rp60 miliar. Menurut majelis perbuatan Rahardjo selaku Dirut PT CMIT yang memiliki comitment fee yakni karena progress fisik baru mencapai 80 persen senilai Rp78 miliar.

Jumlah itu belum mencapai 88 persen sebagaimana berita acara 10 desember. Perbuatan tersebut adalah melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara Bakamla RI sejumlah Rp15 miliar. Kerugian keuangan negara itu dihitung dari pemberian commitment fee kepada Ali Fahmi alias Fahmi Al Habsyi sebesar Rp3,5 miliar dan Rp11,5 miliar itu didapat dari permainan data proyek Bakamla yang dimainkan Rahardjo.

Tags:

Berita Terkait