Ditunggu Aspirasi Publik Terkait Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Utama

Ditunggu Aspirasi Publik Terkait Aturan Turunan UU Cipta Kerja

KSP menyatakan setidaknya akan ada 35 Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden yang disiapkan sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Sidang paripurna saat persetujuan RUU Cipta Kerja menjadi UU, Senin (5/10). Foto: RES
Sidang paripurna saat persetujuan RUU Cipta Kerja menjadi UU, Senin (5/10). Foto: RES

Disetujuinya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang masih menjadi perhatian masyarakat. Untuk itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyampaikan aspirasi publik terkait UU Cipta Kerja masih terbuka untuk diakomodasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

"Masih terbuka (untuk diakomodasi). Setidaknya akan ada 35 Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden yang disiapkan sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja," ujar Moeldoko seperti dikutip dari Antara, Sabtu (17/10).

Dia mengatakan pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan masih memberikan kesempatan dan akses kepada teman-teman pekerja dan buruh untuk ikut memikirkan bagaimana mereka menanggapi isi UU Cipta Kerja.

Dia menekankan UU Cipta Kerja merupakan sarana mengangkat martabat bangsa dalam kompetisi global. Eksistensi Indonesia sebagai bangsa yang maju harus ditunjukkan pada dunia. "Tenaga kerja kita, buruh, petani, nelayan tidak boleh kalah dalam persaingan. Berlakunya undang-undang ini akan menandai berakhirnya masa kemarau bahagia," jelas dia. (Baca Juga: Pentingnya Keterbukaan Akses bagi Publik dalam Proses Legislasi)

Lebih jauh, dia menjelaskan di seluruh kawasan Asia Tenggara saat ini terjadi sebuah angin perubahan. Sehingga seluruh pihak harus sepakat untuk membuat bangsa Indonesia sebagai sebuah himpunan yang lebih sempurna. "Kita harus menjadi bangsa yang bisa mengantisipasi perkembangan lingkungan yang sangat dinamis," jelasnya.

Terlebih, kata dia, dari sisi logistik Indonesia masih menjadi negara Asia dengan biaya logistik paling mahal, di mana angkanya mencapai 24 persen dari produk domestik bruto (PDB). Hal ini membuat Indonesia kalah bersaing dibandingkan negara Asia lainnya. "Sebut saja vietnam dengan biaya logistik 20 persen, Thailand 15 persen, Malaysia 13 persen, Jepang dan Singapura biaya logistiknya hanya delapan persen," ujar dia.

Efisiensi dalam UU Cipta Kerja menurutnya akan memangkas ekonomi biaya tinggi. Maka itulah banyak perizinan panjang yang dipotong sehingga menutup peluang korupsi. "Akibatnya UU Cipta Kerja membuat banyak pihak yang 'kursinya panas' karena kehilangan kesempatan," nilainya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait