Melihat Peluang Sektor Ekonomi Digital Setelah Adanya UU Cipta Kerja
Berita

Melihat Peluang Sektor Ekonomi Digital Setelah Adanya UU Cipta Kerja

Pemerintah berharap UU Cipta Kerja bisa menjadi payung hukum transformasi digital.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Sidang paripurna saat persetujuan RUU Cipta Kerja menjadi UU, Senin (5/10). Foto: RES
Sidang paripurna saat persetujuan RUU Cipta Kerja menjadi UU, Senin (5/10). Foto: RES

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law menjadi payung hukum yang kuat dalam transformasi digital dan transformasi ekonomi dalam menghadap pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Semoga Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law bisa dipahami masyarakat, dan masyarakat ikut ambil bagian dalam transformasi ekonomi. Ini transformasi struktural ekonomi nasional Indonesia," kata Menteri Johnny G. Plate seperti dilansir Antara, Jumat (16/10).

Ia juga mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law sangat strategis untuk investasi domestik, khususnya keberpihakan terhadap usaha mikro, kecil dan menengah, dan koperasi karena adanya insentif. (Baca Juga: Ditunggu Aspirasi Publik Terkait Aturan Turunan UU Cipta Kerja)

"Usaha meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dan koperasi itu diuraikan secara jelas dalam Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law," katanya.

Ia mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law adalah reformasi struktural di sektor perekonomian. Dia berharap peraturan presiden (PP) yang mengelaborasi lebih detail dari masukan-masukan masyarakat yang ditampung dalam PP tersebut, sehingga Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law dan PP yang akan disahkan nanti, benar-benar menjadi payung hukum yang kuat untuk membangun ekonomi nasional.

"Kita harapkan ruang investasi domestik dalam negeri ini, jangan semata-mata ditafsirkan sebagai investasi penanaman modal asing (PMA). Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law sangat mendorong penanaman modal dalam negeri (PMDN), termasuk sektor UMKM dan koperasi," katanya.

Pendiri dan CEO Asosiasi Digital Entrepreneur Indonesia (ADEI), Bari Arijono, menilai adanya UU Cipta Kerja bisa mengundang minat pelaku modal asing untuk berinvestasi dalam sektor digital. Menurut Bari, dalam perusahaan seperti Tesla dan Amazon yang selama ini terlibat dalam ekosistem digital, akan masuk ke Indonesia setelah adanya regulasi tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait