Begini Pandangan DPR Terkait Uji UU Penanganan Covid-19
Berita

Begini Pandangan DPR Terkait Uji UU Penanganan Covid-19

Bagi DPR, UU Penanganan Covid-19 memberi fondasi hukum bagi Pemerintah terhadap otoritas perbankan dan keuangan untuk mengambil langkah luar biasa.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 5 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 menjadi UU No. 2 Tahun 2020 tentang UU Penanganan Covid-19 diharapkan memberi fondasi hukum bagi Pemerintah terhadap otoritas perbankan dan keuangan untuk mengambil langkah luar biasa, khususnya bagi kebijakan penetapan batasan defisit anggaran dan penggeseran unit keuangan dalam situasi pandemic Covid-19.  

Pandangan tersebut disampaikan Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mewakili DPR dalam sidang pengujian UU No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (UU Penanganan Covid-19) yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/10/2020) seperti dikutip laman MK.

Sidang virtual ini digelar untuk tujuh perkara yakni Nomor 37/PUU-XVIII/2020, Nomor 42/PUU-XVIII/2020, Nomor 43/PUU-XVIII/2020, Nomor 45/PUU-XVIII/2020, Nomor 47/PUU-XVIII/2020, Nomor 49/PUU-XVIII/2020, dan Nomor 75/PUU-XVIII/2020. Agenda sidang keempat ini mendengarkan keterangan DPR dan Ahli yang dihadirkan Yayasan Penguatan Partisipasi, dkk dari perkara Nomor 37/PUU-XVIII/2020. Tujuh permohonan yang diajukan para pemohon dalam pengujian UU Penanganan Covid-19 ini, sebagian besar pasal dalam Lampiran UU Penanganan Covid-19 dimohonkan untuk diuji karena dianggap bertentangan dengan UUD Tahun 1945.

Misbakhun menilai Perppu No. 1 Tahun 2020 yang dikeluarkan Pemerintah pada 31 Maret 2020 karena keadaan genting dan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum serta menyelamatkan negara dari krisis. Untuk itu, diperlukan pemberian kewenangan bagi Pemerintah untuk dapat melakukan realokasi anggaran, yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020. Hal ini bersifat segera untuk dilakukan pada program yang mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi.

Urgensi dibentuknya Perppu merupakan pertimbangan subjektif dari Presiden karena sebagai pihak yang berhak membentuk aturan tersebut. Namun pertimbangan ini perlu juga dinilai objektif oleh rakyat melalui DPR sebagai wakil rakyat. Atas dasar ini, DPR telah nyata menilai dan melihat adanya unsur mendesak, sehingga perlu diberikan persetujuan atas Perppu menjadi UU. Hal ini dapat digunakan Pemerintah sebagai dasar hukum yang kuat menghadapi situasi pandemi.

Terkait pengujian formil UU Penanganan Covid-19 ini, Misbakhun menjelaskan berdasarkan kewenangan MK yang diatur Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, batu uji yang digunakan MK melakukan pengujian ini harus berdasarkan pada Pasal 20 ayat (2) UUD 1945. Pasal tersebut menyebutkan setiap rancangan undang-undang yang dibahas DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Dalam ketentuan tersebut merupakan berlakunya asas legalitas atas terbentuknya suatu undang-undang.

Apabila terbentuknya undang-udang telah adanya persetujuan bersama dan tidak adanya kegagalan dalam mendapatkan persetujaun bersama tersebut, maka undang-undang tersebut menjadi sah secara formil. “Sesuai landasan konstitusional kewenangan MK dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 hanya dapat dinyatakan catat prosedur jika bertentangan dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945,” jelas Misbakhun.

Tags:

Berita Terkait