PPKHI Buka Pendaftaran Pengambilan Sumpah Advokat Periode November di Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia
Berita

PPKHI Buka Pendaftaran Pengambilan Sumpah Advokat Periode November di Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia

Jangan lupa periksa alamat domisili Anda dan ajukan berkas untuk melengkapi persyaratan pengambilan sumpah advokat.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Pengambilan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Medan. Foto: istimewa.
Pengambilan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Medan. Foto: istimewa.

Ada ribuan sarjana hukum lulus ujian profesi advokat setiap tahunnya. Setelah lulus, langkah selanjutnya adalah mengantre jadwal pengangkatan dan pengambilan sumpah. Sayangnya, baik jadwal ujian profesi advokat maupun pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat tidak memiliki ketentuan pasti penyelenggaraannya.

 

Jika sudah lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat, tetapi belum dapat jadwal pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat, ada kabar baik untuk Anda. Pada November 2020 nanti, akan diselenggarakan pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat di 30 pengadilan tinggi se-Indonesia.

 

Menariknya, biaya sumpah dilakukan setelah tanggal sumpah keluar dari pengadilan tinggi.

 

Hukumonline.com

 

Periksa alamat domisili Anda dan ajukan berkas untuk melengkapi persyaratan pengambilan sumpah advokat. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Calon advokat tidak bisa mengajukan sumpah di Pengadilan Tinggi yang bukan di wilayah domisili hukumnya.

 

Pastikan berbagai syarat untuk diangkat sebagai advokat telah terpenuhi berdasarkan UU Advokat. Jika tidak lengkap, Anda belum bisa ikut pengambilan sumpah sebagai advokat.

 

Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Bertempat tinggal di Indonesia;
  3. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
  4. Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
  5. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003;
  6. Lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat;
  7. Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor advokat;
  8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

 

Pasal 2

(1) Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.

(2) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.

(3) Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.

 

Jika syarat-syarat sudah terpenuhi, Anda dapat mengirimkan berkas untuk mengikuti pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat pada November 2020. Pendaftaran dibuka  setiap hari kerja, cukup melalui komunikasi telepon dan e-mail. Layanan pesan teks WhatsApp tersedia untuk komunikasi lewat nomor berikut: +62 812-1000-1579, 0812 8860 4081 (Tedy), 0822 7450 2612 (Suryadi). Salinan berkas dikirim melalui e-mail ke [email protected]

Tags:

Berita Terkait