Mengintip Kumpulan Hukum Acara MK
Resensi

Mengintip Kumpulan Hukum Acara MK

Buku revisi Hukum Acara Mahkamah Konstitusi ini sangat penting bagi para pembaca untuk memahami secara komprehensif gagasan umum dan praktik terkini dari proses penanganan perkara di MK, mulai dari tahapan pengajuan permohonan hingga pembacaan putusan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Foto Repro: AID
Foto Repro: AID

Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung (MA), yang dibentuk melalui Perubahan Ketiga UUD Tahun 1945. Indonesia sendiri merupakan negara ke-78 yang membentuk kelembagaan sebagai fenomena abad ke-20 karena sebelumnya tidak dikenal lembaga peradilan konstitusi dalam sistem kenegaraan.  

Pembentukan MK dipahami dari sisi politik dan hukum. Dari sisi politik ketatanegaraan, keberadaan MK diperlukan guna mengimbangi kekuasaan pembentukan undang-undang yang dimiliki DPR dan Presiden agar UU tidak menjadi legitimasi bagi tirani mayoritas wakil rakyat di DPR dan Presiden yang dipilih langsung mayoritas rakyat. Selain itu, muncul sengketa antar lembaga negara yang perlu diselesaikan oleh MK.  

Dari sisi hukum, keberadaan MK konsekuensi perubahan dari supremasi MPR menjadi supremasi konstitusi, prinsip negara kesatuan, prinsip demokrasi dan negara hukum. Selama kiprahnya, MK menjalankan tugas konstitusional dalam menata sistem ketatanegaraan Indonesia sekaligus melindungi dan menegakkan hak-hak konstitusional warga negara, nilai demokrasi melalui mekanisme permohonan hingga terciptanya ribuan putusan demi keberlanjutan kehidupan demokrasi yang lebih baik.   

Sekilas tentang MK itu tertuang dalam buku revisi Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Buku Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (Edisi Revisi) ditulis oleh M. Ali Safa’at, Agus Riewanto, Pan M. Faiz Kusuma W, Abdul Ghoffar, Andriani W. Novitasari, Sunny Ummul Firdaus, Bayu Dwi Anggono, Bisariyadi, Helmi Kasim, Luthfi Widagdo Eddyono. Pengarah buku ini M. Guntur Hamzah; Penanggung Jawab Rubiyo, Wiryanto, dan Editor Fajlurrahman Jurdi.

Buku ini secara lengkap mengurai latar belakang terbentuknya MK; Kedudukan, Fungsi dan Wewenang MK, Susunan Hakim MK; Dewan Etik; Karakteristik Hukum Acara MK, seperti asas-asas hukum acara MK; proses hukum acara MK mulai pendaftaran permohonan hingga putusan dan tata cara persidangan; dilengkapi penafsiran dari mulai macam-macam penafsiran hukum, konstitusi hingga metode penafsiran.  

Diuraikan pula, penjelasan Hukum Acara Pengujian UU terhadap UUD 1945 baik pengujian formil maupun materil; Hukum Acara Memutus Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara; Hukum Acara Pembubaran Partai Politik dari permohonan pemohon hingga akibat hukum dari putusan MK ini; Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum; Hukum Acara Memutus pendapat DPR dalam Proses Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Masa Jabatannya.

Buku ini merupakan revisi dari buku Hukum Acara Mahkamah Konstitusi yang pertama kali diterbitkan MK pada 2010 silam. Selama hampir satu dekade setelahnya, telah banyak perkembangan yang terjadi terhadap hukum acara di MK baik dari sisi teori maupun praktik. Karenanya, buku ini harus disempurnakan sekaligus pelengkap terhadap materi yang berkaitan dengan pelaksanaan hukum acara di MK.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait