Anomali Mobil Dinas KPK di Tengah Pandemi
Berita

Anomali Mobil Dinas KPK di Tengah Pandemi

​​​​​​​Dianggap tidak sesuai dengan etika, tidak peka atas kondisi negara dan bertentangan dengan gaya hidup sederhana.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 6 Menit
Lima pimpinan KPK. Foto: RES
Lima pimpinan KPK. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai harus menggelar konferensi pers pada Jumat (16/10) untuk menanggapi ramainya pemberitaan mobil dinas pimpinannya. Terungkapnya anggaran mobil dinas ini memang menjadi polemik, karena selain terkesan tertutup dan tidak diketahui publik, adanya anggaran mobil dinas ini belum pernah terjadi selama periode pimpinan sebelumnya.

Sorotan juga bertambah tajam karena hal ini muncul di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di mana banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan pemerintah mengeluarkan anggaran cukup besar untuk pandemi ini yaitu Rp405 triliun. Anggaran ini diusulkan pada Juni 2020 sebesar Rp1,8 triliun dan disahkan DPR RI pada 14 September 2020 sebesar Rp1,3 triliun dan juga tanpa berdiskusi dengan Dewan Pengawas.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya mengajukan anggaran mobil dinas. “Kami juga menerima data itu ada rincian Rp1,4 M bahwa benar itu adalah data yang bersumber dari KPK. Itu adalah bagian dari proses pengajuan ketika bahan yang diajukan ke DPR saat itu. Namun demikian, belakangan nggak sebesar itu. Karena tentu dihitung kembali dan ada kerangka acuan kerja (KAK) yang di dalamnya ada spesifikasi dari masing-masing kendaraan mobil dinas tersebut disesuaikan dengan standar harga sesuai Permenkeu,” kata Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (16/10).

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dalam konferensi pers berdalih usulan anggaran tahun 2021 untuk pengadaan mobil dinas bagi Pimpinan, Dewas dan Pejabat Struktural di lingkungan KPK dilakukan dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pimpinan, Dewas dan Pejabat Struktural KPK dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.06/2014 terkait perencanaan kebutuhan barang milik Negara.

Selain itu ia berkata proses pengajuan anggaran itu telah melalui mekanisme sejak review angka dasar yang meliputi review tahun sebelumnya dan kebutuhan dasar belanja operasional. Proses tersebut akan berlanjut hingga ditetapkan sebagai pagu definitif yang ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) oleh DPR.

Selanjutnya, dilanjutkan dengan pembahasan dan penelaahan oleh KPK bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas. Dan terakhir akan terbit DIPA pada bulan Desember 2020. Sementara terkait spesifikasi kendaraan yang diajukan beserta harga satuannya, usulan yang disampaikan telah mengacu pada standar biaya pemerintah serta berpedoman pada SBSK (Standar Barang Standar Kebutuhan) yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurutnya selama ini Pimpinan, Dewas, Pejabat Struktural dan seluruh pegawai KPK tidak memiliki kendaraan dinas. Khusus Pimpinan dan Dewas KPK ada tunjangan transportasi yang telah dikompensasikan dan termasuk dalam komponen gaji. Namun demikian, jika kendaraan dinas nantinya dimungkinkan pada tahun 2021 untuk diberikan kepada Pimpinan dan Dewas KPK tentu tunjangan transportasi yang selama ini diterima dipastikan tidak akan diterima lagi sehingga tidak berlaku ganda.

Tags:

Berita Terkait