Mengenal Penerapan GCG bagi Perusahaan di Indonesia
Berita

Mengenal Penerapan GCG bagi Perusahaan di Indonesia

Penting bagi perusahaan menerapkan konsep tata kelola perusahaan yang baik, sehingga setiap kegiatan bisnisnya tidak bertentangan dengan peraturan yang menimbulkan pelanggaran hukum.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Hukumonline mengadakan Webinar dengan topik “Strategi Mengimplementasikan Good Corporate Governance (GCG) di Perusahaan”, Kamis (15/10). Foto: HOL
Hukumonline mengadakan Webinar dengan topik “Strategi Mengimplementasikan Good Corporate Governance (GCG) di Perusahaan”, Kamis (15/10). Foto: HOL

Perusahaan sebagai subjek hukum tentunya memiliki hak dan tanggung jawab yang terikat dengan peraturan-peraturan di Indonesia. Penting bagi perusahaan menerapkan konsep tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), sehingga setiap kegiatan bisnisnya tidak bertentangan dengan peraturan yang menimbulkan pelanggaran hukum.

Meski tidak diatur secara terang dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), namun prinsip-prinsip GCG tidak dapat dilepaskan dari peraturan tersebut. Dalam artikel Klinik Hukum Online, prinsip-prinsip GCG yang lebih umum yang ditemukan di dalam UU PT yaitu keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independency), kesetaraan dan kewajaran (fairness).

Ketentuan GCG terjelaskan dalam berbagai aturan lain seperti yang ditetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Salah satu peraturan tersebut yaitu POJK 30/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan sebagaimana yang diubah tiga kali, terakhir dengan POJK 29/2020 dan POJK 36/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura sebagaimana diubah dengan POJK 24/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

Selain itu, masih ada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri BUMN Per-09/MBU/2012. (Baca Juga: Menyoroti Perlindungan Konsumen Layanan Penginapan Online)

Partner dari Makarim & Taira S Law Firm, Maria Sagrado, menyampaikan penerapan GCG ini penting untuk memisahkan tanggung jawab dan hak antara para pihak terkait atau shareholder seperti direksi, komisaris hingga pemegang saham.

“Saya melihat beberapa perusahaan merasa kalau ambil keputusan (bisnis) ini untung-ruginya fifty-fifty dan saat rugi akan diaudit atau diperiksa. Sehingga menjalankan bisnis seperti biasa saja. Bagi direktur itu baik saja tapi bagi pemegang saham menghilangkan keuntungan lebih biasanya ambil 1000 karena ambil business opportunity itu jadinya. Jadi,benang merah tata kelola adalah pedoman apa itu kata baik dalam suatu perusahaan,” jelas Maria dalam Webinar Hukum Online dengan topik Strategi Mengimplementasikan Good Corporate Governance (GCG) di Perusahaanpada Kamis (15/10). 

Dia menjelaskan direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Tags:

Berita Terkait