Pelaksanaan PPh Digital Ditunda Hingga 2021
Berita

Pelaksanaan PPh Digital Ditunda Hingga 2021

Ada dua pilar yang ditunda untuk dibahas tahun ini adalah terkait unified approach dan global anti base erosion.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan perkembangan terbaru terkait pemberlakuan pajak penghasilan (PPh) digital. Saat ini, pengaturan PPh digital masih dibahas oleh negara G20. Adapun pelaksanaanya ditunda dikarenakan konsensus global menyepakati untuk diundur hingga 2021.

“Memang dalam pertemuan G20 pajak digital terutama yang dua pilar itu ditunda di 2021 karena memang menunggu sebelum AS melakukan ‘election’,” katanya dalam jumpa pers virtual APBN edisi Oktober di Jakarta, Senin (19/10), dilansir dari Antara.

Adapun dua pilar yang ditunda untuk dibahas tahun ini adalah terkait unified approach dan global anti base erosion. Meski begitu, lanjut dia, negara-negara di G20 sudah menunjukkan komitmennya termasuk dari Amerika Serikat yang sudah menyampaikan pentingnya mencapai konsensus.

Indonesia, lanjut Menkeu, akan diuntungkan dari penerapan pajak penghasilan (PPh) digital jika konsensus global sudah dicapai karena menjadi salah satu negara dengan ukuran ekonomi dan jumlah penduduk yang besar. (Baca Juga: Penerimaan Pajak Digital Dinilai Tak Maksimal, Ini Sebabnya)

“Ada pembagian minimum income tax yang kita dapat dan dari sisi kemampuan secara transparan mendapat bagian penerimaan pajak bagi negara yang menjadi operasi perusahaan itu,” imbuhnya.

Sementara terkait regulasi, Sri Mulyani mengaku jika Pemerintah sudah menyiapkan perangkat peraturan di antaranya mengenai pajak penghasilan (PPh) dan pajak transaksi elektronik dalam UU Nomor 2 Tahun 2020.

“Namun untuk bisa melakukan enforcement secara bersama-sama dan tidak menciptakan potensi adanya retaliasi atau kebijakan yang saling memperlemah antarnegara, kita perlu untuk mencapai consensus global itu,” katanya.

Tags:

Berita Terkait