OJK Harapkan UU Cipta Kerja Pulihkan Ekonomi Hadapi Krisis Covid-19
Berita

OJK Harapkan UU Cipta Kerja Pulihkan Ekonomi Hadapi Krisis Covid-19

Dengan disahkannya UU Cipta Kerja diharapkan akan memberikan dorongan investasi lebih besar.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, menyampaikan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dapat memulihkan perekonomian nasional yang sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19. Dia menilai kehadiran UU Cipta Kerja dapat meningkatkan investasi langsung khususnya modal asing atau foreign direct investment (FDI) di Indonesia. UU Cipta Kerja ini merupakan bagian strategi OJK dalam penguatan pasar modal dan perekonomian nasional.

Sehingga, dia mengimbau para pelaku usaha dan investor memanfaatkan momen tersebut untuk menanamkan modalnya. “Dengan disahkannya UU Cipta Kerja diharapkan akan memberikan dorongan investasi lebih besar lagi terutama FDI. Maka dengan itu, kami mengajak para pengusaha untuk segera memanfaatkan kesempatan ini agar percepatan pemulihan ekonomi akan cepat terjadi,” kata Wimboh dalam Capital Market Summit Expo 2020, Senin (19/10).

Wimboh menjelaskan pandemi Covid-19 menjadi momen pembelajaran semua pihak untuk dapat bertahan dan menjadi lebih kuat. Dia menjelaskan salah satu sektor yang harus diperkuat yaitu pasar modal melalui pendalaman pasar dengan kekuatan dari domestik. Dia mengatakan pendalaman pasar modal ini harus berdampak terhadap penguatan sektor riil khususnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) maupun korporasi.

“Untuk itu, kami menaruh perhatian besar pada upaya pendalaman pasar modal kita, termasuk juga tersedianya akses keuangan bagi pelaku usaha baik UMKM maupun Korporasi,” jelas Wimboh. (Baca Juga: Melihat Manfaat UU Cipta Kerja bagi Sektor Ekonomi Digital)

Wimboh juga menyampaikan UU Cipta Kerja merupakan momentum yang baik dimana para pengusaha dapat mengoptimalkan investasi agar lebih cepat berkembang dan menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi. Menurutnya, pemerintah bersama regulator lain telah melakukan banyak hal baik dari sisi pasokan dan permintaan agar ekonomi bangkit.

“Dapat kami sampaikan bahwa likuiditas perbankan saat ini sangat ample namun demand kredit belum bangkit. Pemerintah telah melakukan banyak hal agar dapat meningkatkan demand antara lain melalui insentif termasuk alokasi social benefit kepada masyakarat dimana hal ini juga dapat mendorong investasi,” jelasnya.

Selain itu, penegakan hukum di pasar modal dan perlindungan investor juga menjadi fokus OJK agar dapat meningkatkan kepercayaan investor. Dia mengatakan tahun 2020 bukan tahun yang mudah bagi pasar modal global maupun domestik. Di bulan Februari kita menyaksikan bagaimana pandemi Covid19 ini telah mendisrupsi perekonomian global dan capital outflow besar-besaran terjadi di pasar keuangan emerging market termasuk Indonesia.

Tags:

Berita Terkait