​​​​​​​Dari ‘Menggugat’ UU yang Baru Disahkan Hingga Polisi Menjebak Orang untuk Ditangkap
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari ‘Menggugat’ UU yang Baru Disahkan Hingga Polisi Menjebak Orang untuk Ditangkap

Langkah-langkah dalam mengajukan permohonan uji materi UU ke MK hingga bisakah pasangan yang tidak menikah memiliki kartu keluarga turut dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
​​​​​​​Dari ‘Menggugat’ UU yang Baru Disahkan Hingga Polisi Menjebak Orang untuk Ditangkap
Hukumonline

Informasi hukum kini menjadi salah satu kebutuhan masyarakat berbagai kalangan. Maka dari itu, Hukumonline.com melalui salah satu rubriknya Klinik Hukumonline, menyediakan medium terkini dalam menghadirkan informasi hukum yang mudah dipahami.

Dengan tagline “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”, Tim Klinik mengemas berbagai ketentuan hukum ke dalam artikel yang ringkas dan mudah dicerna. Tak hanya artikel, edukasi hukum ini berkembang pula untuk dinikmati kapan saja dan di mana saja melalui format lain, yaitu infografis, video, chatbot, hingga podcast.

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir. Dari ‘menggugat’ UU yang baru saja disahkan hingga polisi yang menjebak seseorang untuk ditangkap.

  1. Bisakah ‘Menggugat’ UU yang Baru Disahkan Tapi Belum Diundangkan?

UU yang baru saja disahkan berlaku dan mengikat secara umum setelah diundangkan, dalam arti telah ditempatkan dalam Lembaran Negara dan memperoleh penomoran. UU yang belum diundangkan belum dapat diajukan upaya hukum apapun, sebab UU itu belum mengikat secara hukum dan belum berdampak pada kerugian konstitusional.

  1. Diminta Polisi Menjebak Seseorang agar Ditangkap, Bolehkah Menolak?

Pada dasarnya penangkapan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Penangkapan ditujukkan bagi mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana. Penangkapan dengan jebakan yang menyalahi syarat dan prosedur, dapat diajukan permohonan praperadilan, mengenai sah atau tidaknya penangkapan.

  1. Bisakah Pasangan yang Tidak Menikah Punya Kartu Keluarga?

Adanya buku nikah/kutipan akta perkawinan merupakan salah satu syarat penerbitan Kartu Keluarga (KK). Jjika ada KK yang dimiliki oleh pasangan yang tidak pernah menikah, patut diduga terjadi pemalsuan data KK.

Pemalsuan itu bisa dijerat pidana dalam  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta perubahannya dan berpotensi dikenai pasal pemalsuan surat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait